Breaking News

GNP Loteng Tuding Kejari Loteng Lebih Banyak Bohongnya

 


Loteng, (postkotantntb.com) - Sejumlah kasus, seperti kasus pembangunan Puskesmas Awang, Jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut, Puskesmas Batunyala Kecamatan Praya Tengah, Puskesmas Batujangkih Kecamatan Praya Barat, BLUD Praya dan sejumlah kasus lainnya, kejaksaan sudah menaikkan statusnya ke penyidikan dan bahkan masing masing kasus tersebut, nama nama calon tersangka sudah dikantongi pihak kejaksaan, terutama kasus BLUD, sesuai statement kejaksaan di sejumlah media beberapa bulan lalu.

Namun sampai saat ini, kasus tersebut semakin liar dan tidak ditangani, sehingga layak menyebut kejaksaan Loteng pembohong.

"Kasus kasus besar yang sudah di ekspos, kerugian negara sudah disebutkan dan nama nama calon tersangka sudah di kantongi, itu kata kepala kejaksaan di sejumlah media beberapa bulan lalu, namun kenapa sampai sekarang kejaksaan masih takut tetapkan tersangka, tidak kayak kasus kades yang begitu cepat di tahan, atau jangan jangan kejaksaan tukang obral Kata dan berbohong," Kata Humas GNP-Tipikor Loteng, Deni Sakti saat hearing ke kantor kejaksaan Loteng bersama sejumlah ahli hukum, kemarin.

Kenapa pihaknya menyebut kejaksaan tukang obral janji dan berbohong, sebab biasanya setiap kasus yang sudah jelas kerugian negara yang ditimbulkan, seperti kasus kasus desa semua langsung ditahan, namun kasus kasus yang lebih besar nilai korupsinya, malah dibiarkan.

"Lama lama kejaksaan ini mencoreng Institusinya sendiri dengan katanya sendiri," Sindirnya.

Dijelaskan, untuk kasus puskesmas Batunyala dan Batujangkih, jelas gagal konstruksi, dan ngapain kejaksaan melakukan penyelidikan, yang jelas jelas konstruksinya sudah gagal.

 "Mohon Maaf bukan kami mau digurui, tapi begitulah mekanismenya, dan gagal konstruksi ada ancaman pidananya, sebab kasusnya sudah jelas," Ungkapnya.

Selanjutnya untuk puskesmas Awang yang mengerjakan Puskesmas tersebut, bukan pemenang tender, namun orang lain yang mengerjakannya dan mereka bukan orang orang yang profesional, sehingga wajar saja jika pembangunan tersebut cepat rusak.

"Apapun yang dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya, pasti hasilnya tidak baik, kayak Puskesmas Awang, yang belum ditempati sudah rusak," Ujarnya.

Sedangkan untuk kasus BLUD Praya, penghitungan kerugian negara dilimpahkan ke inspektorat, itu patut dipertanyakan, sebab hasil inspektorat tidak bisa dijadikan alat bukti di persidangan. Padahal ada  BPKP, yang memiliki kewenangan dan hasilnya bisa  dijadikan bukti di persidangan, lantas kenapa kejaksaan tidak melibatkan BPKP, dalam kasus BLUD.

"Ini kan aneh dan lucu, lembaga yang memiliki kewenangan, tidak dilibatkan, yang tak punya kewenangan malah itu dilibatkan, Jaksa ini ada ada saja caranya mau bodohi kami masyarakat Loteng," bebernya.

Senada juga dikatakan Ketua GNP Loteng Lalu Eko Mihardi, ia mengatakan kalau tidak salah Direktur BLUD Praya dr Langkir menyebutkan, kalau aliran dana kasus BLUD Praya mengalir ke sejumlah pejabat, tapi aneh kejaksaan belum ungkap siapa saja pejabat tersebut.

"dr Langkir, sudah polos menyebutkan kalau sejumlah pejabat juga ikut menikmati aliran uang panas BLUD, tapi kok kejaksaan tak bertaji memanggil pejabat tersebut," Tanyanya.

Selanjutnya, dalam penggeledahan BLUD, kejaksaan menemukan banyak stempel, dan uang Rp 20 juta, termasuk buku hitam yang di sebut dr Langkir, lalu apa tindak lanjutnya. Padahal dr Langkir dengan gamblang membuka siapa saja yang terlibat. "Sudah setengah tahun kasus BLUD ini dinanti masyarakat Loteng, tapi kejaksaan semakin membisu," Herannya.

Sementara itu kasi Pidsus Kejaksaan Loteng Bhrata Hari Putra meminta waktu untuk menangani semua kasus yang dituntut. Sebab pihaknya baru tiga bulan bertugas sebagai kasi pidsus, sehingga pihaknya perlu untuk mempelajarinya.

"Mohon sabar dan kasih kami waktu, sebab saya baru tiga bulan menjabat kasi pidsus, perlu kami pelajari semua tuntutannya," Pintanya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close