Breaking News

Pemda Lombok Utara Mulai Mendata Rumah Masyarakat Terdampak Pelebaran Jalan Nasional

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR DKP KLU), memulai aksi pendataan rumah terdampak, tidak terdampak pelebaran jalan Nasional tahun ini 2022.


Kepala dinas PUPRDKP KLU, Kahar Rizal,ST,MT, saat di temui wartawan media ini Jum'at (17/6/22), di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah memulai dalam dua hari ini dan akan berjalan sekitar 17 hari kedepan.

“Hari ini sosialisasi, atau starting rencana pelebaran,” ujar Kahar Rizal kepada wartawan,
untuk jalan yang akan dilebarkan mulai dari desa Sambikelen perbatasan Lokok Putek desa Sambikelen Kecamatan Bayan sampai dengan desa Pemenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Lombok Utara.

Diakuinya, desa desa yang didata berjumlah sekitar 17, yang berada di sepanjang jalan Nasional. Saatnya nanti apabila pendataan sudah selesai, selanjutnya akan disampaikan hasil pendataan baik langsung kepada masyarakat yang ada di masing masing desa terdampak maupun melalui media, kata Kahar Rizal.


Oleh karena itu pihaknya belum bisa merespon pertanyaan awak media,terkait jumlah terdampak bangunan pelebaran jalan maupun yang tidak terdampak.
Rencananya, kata dia, pelaksanaan pelebaran jalan akan dilakukan dalam kurun waktu tidak lama lagi dan masing-masing sisi jalan 7  meter karena berstatus Jalan Nasional.

“Saat pelaksanaan nanti data bangunan yang perlu dibebaskan akan dipiblikasikan,” ungkapnya.
Pendataan rumah terdampak dan yang tidak terdampak di mulai dari Timur yaitu desa Sambikelen kecamatan Bayan ke arah barat, mengingat rumah rumah masyarakat tidak sepadat di Kecamatan lain, seperti Kecamatan Gangga, Tanjung dan Pamenang.  

Sekaligus merupakan informasi kepada warga di 17 Desa terdampak yang belum  mengetahui informasi pelebaran jalan Nasional di Kabupaten Lombok Utara. Tandasnya (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close