Breaking News

Kepala BPMPDes KSB : Saat Ini Tim Jaksa Fokus Lidik Dana BUMDes

 


Ibrahim Kepala BPMP- Des Sumbawa Barat



Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Tim jaksa penyidik dari kejaksaan Negeri Sumbawa Barat saat ini terus fokus melakukan penyelidikan Dana Bumdes di beberapa desa. Bahkan pihak kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sudah meminta keterangan beberapa Kabid dan Staf BPMP-DES guna dimintai keterangan terkait aturan penggunaan penyertaan modal melalui Dana Desa ke Bumdes.


Hal ini diakui oleh Kepala BPMP-Des Ibrahim, dan bukan saja Bumdes kiantar yang bermasalah, akan tetapi ada beberapa Bumdes desa lain yang lagi di Lidik oleh Kejaksaan, dan staf BPMP-Des ada beberapa orang yang sudah dipanggil oleh Jaksa sebagai saksi guna dimintai keterangannya, " diakui ada beberapa desa yang lagi di lidik oleh kejaksaan terkait Penyertaan Modal ke Bumdes yang tidak jalan dan bahkan dananya sudah diberikan Bumdesnya tidak ada " beber Ibrahim

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan semua kepala desa juga akan dipanggil oleh kejaksaan terkait Dana Bumdes untuk dimintai keterangan, karena dugaan penyimpangan dana Bumdes saat ini sangat populer untuk dilakukan KORUPSI, Bumdesnya ada, tapi tidak jalan dan bahkan bantuan penyertaan modal diberikan ke Bumdes, namun Bumdesnya tidak ada.

Sementara Abdullah S.Pd camat Poto Tano mengakui, kalau keberadaan Bumdes sebagai PAD terbesar desa kalau dikelola dengan baik dan akuntabel, sekarang ini SDM pengelola bumdes masih sangat minim, " memang saat ini pihak kejaksaan terus melakukan penyelidikan dana Bumdes desa Kiantar sebesar 140 juta, " terangnya

Menurut Abdullah, Bumdes desa Kiantar dianggap  oleh tim Jaksa tidak Jalan dan sudah beberapa orang yg diperiksa oleh penyidik kejaksaan. diantaranya, Tim pendamping desa, BPD, Camat, Kasi pemberdayaan kecamatan Poto Tano, Kabid pemerintahan desa,

" untuk kecamatan PotoTano hanya satu Bumdes yang dianggap bermasalah oleh kejaksaan yaitu Bumdes desa Kiantar ", kata Abdullah

Sekretaris Inspektorat Mars Anugrainsyah.ST menanggapi terkait persoalan dana Bumdes, dalam tanggapannya bahwa keberadaan Bumdes sebagai PAD terbesar desa tidaklah tepat, karena sumber PADes bisa juga dari berbagai sumber lainnya yang sah.


" Bumdes sebagai badan usaha milik desa, memang harus dijalankan sesuai dengan kaidah regulasi yang berlaku. Penyertaan modal ke bumdes juga sah secara aturan, tetapi dalam pelaksanaan bisnis bumdes itu sendiri harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan "tegas Mars

Dan yang lebih penting adalah Manajemen Bumdes harus profesional dan terpisah dengan perangkat desa, agar tidak tumpang tindih, berbicara masalah tata kelola management terhadap Sistim Pengelolaan Keuangan di Bumdes itu sendiri, memang dibutuhkan kwalitas Sumber Daya Manusia yang handal, bukan sebagai pelengkap balas jasa kepada tim sukses kepala desa itu sendiri, melainkan dalam pengelolaannya harus profesional, transparan dan bertanggung jawab. (edi)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close