Breaking News

Kevin Jonatan Keberatan Atas Pemutusan Sepihak Kontrak Kerja Dengan PT Bask

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Kevin Jonatan (32) pemilik PT Karya Anugerah Persada Utama (KAPU), mengaku  sangat kecewa dan dirugikan dengan pemutusan sepihak kontrak kerja secara tiba tiba oleh PT Bask yang sudah terbangun sejak tahun 2020.

Menurut Kevin Jonathan selaku pelaksana proyek saat itu di PT Bask Hotel yang beralamat di Gili Meno mengaku berdasarkan nilai kontrak kerja berkisar sembilan miliyar (9) M.

Kontrak kerja sama antara Kevin dengan PT Bask berahir dengan pemutusan sepihak, dimana perjalanan pekerjaan yang sudah laksanakan mencapai 90 persen.

Diakuinya bahwa pembayaran yang di terima Kevin berkisar 85 persen, sisanya masih 5 persen sebagai jaminan pemeliharaan. Meski demikian Ia tidak permasalahkan.

Yang menjadi masalah ini adalah adadalah beberapa pekerjaan tambahan yang sudah tertuang dalam SPK dan sisa material yang masih banyak didalam lingkungan PT Bask di pakai untuk melanjutkan penyelesaian pembangunan PT Bask, tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan Kevin. Itupun juga tidak di bayar sama sekali oleh PT Bas.

Sesuai nota tagihan berjumlah 1'8 M yang katanya akan di hitung di ahir kontrak.
Akiba putusan kontrak secara tiba tiba oleh ini
membuat Kevin tidak nyaman dan merasa dirugikan selain putusnya komunikasi kedua belah pihak, sehingga minta minta bantuan kepada Camat Pamenang untuk di fasilitasi.

"Mereka beralasan pekerjaan saya tidak sesuai spek. Kenapa tidak bilang sejak awal saja, apalagi ini belum juga dibayar sampai sekarang," ungkapnya.

Sebagai akibat pemutusan kontrak kerja ini dan terputusnya komunikasi antara kedua belah pihak, kemudian Kevin melelui pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Camat Pamenang bertemu mencari solusi terbaik, kata Kevin di depan sejumlah awak media, Senin (20/6 /2022) di Kafe Yonaris Gondang. Dalam tiga kali undangan Camat, pihak PT Bask tidak hadir.

Kevin ahirnya layangkan surat kepihak Kepolisian Polres Lombok Utara, dan sampai hari ini belum hasil yang berarti, ucapnya. Sebelum di layangkan surat ke Kepolisian, pihak korban pernah juga mengajukan Somasi. Jawaban Somasi tidak sesuai menurut pihak korban.
"Saya tetap beritid baik untuk penyelesaian permasalah ini secara baik, melalui pemerintah daerah, namun pihak PT Bask tak bersedia" kata Kevin.
 
Hitungan tagihan sebesar 1,8 miliar tak di gubris, ahirnya pihak korban menuntut dua kali lipat, atau 2,7 M. Diakuinya pula bahwa modal yang di gunakan merupakan modal pinjaman dari perbankan dll sehingga jelas konsekuensinya berbunga, tutupnya.

Sementara itu, pengacara PT. BASK Jonsen saat dimintai keterangan memilih irit bicara. Jawaban yang diberikan justru tidak nyambung dengan apa yang di tanyak wartawan. Lantas coba untuk dihubungi, ia memilih tak merespon panggilan.

"Mohon maaf dinda....kirim surat aja ke kantor kami ya.... Nti sy kasi alamat ny,"ucap Jonsen dalam pesan WhatsApp.

Jonsen juga menyampaikan melalui WhatsApp bahwa terkait persoalan tersebut saat ini kami dari PT BASK sudah melaporkan terkait hal tersebut ke pihak penegak hukum dan saat ini prosesnya sedang berjalan, dan apapun nanti hasil akhirnya kita akan tunaikan, seandainya putusannya nanti PT dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi maka kita akan ganti rugi,"terimakasih. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close