Breaking News

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Kecamatan Maluk Diproses Pemberhentian Sementara.

 


Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Pemerintah Kabupaten 𝙎𝙪𝙢𝙗𝙖𝙬𝙖 𝘽𝙖𝙧𝙖𝙩 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙡𝙪𝙞 𝘽𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙙𝙖𝙮𝙖𝙖𝙣 𝙈𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙋𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝𝙖𝙣 𝘿𝙚𝙨𝙖 ( 𝘽𝙋𝙈𝙋-𝘿𝙚𝙨 ) 𝙨𝙚𝙜𝙚𝙧𝙖 memberhentikan sementara 𝙙𝙪𝙖 kepala desa yang tersangkut dugaan kasus korupsi dana desa. Kepala Desa dimaksud 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙆𝙖𝙙𝙚𝙨 𝙋𝙖𝙨𝙞𝙧 𝙋𝙪𝙩𝙞𝙝 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙙𝙚𝙨 𝙈𝙖𝙣𝙩𝙪𝙣  yang menjabat sebagai Kades Kecamatan 𝙈𝙖𝙡𝙪𝙠 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩.

''Surat Keputusan pemberhentian sementara sudah diserahkan ke bagian hukum Setda, dan selanjutnya ditandatangani Bupati. Langkah cepat ini dilakukan, agar pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,'' jelas 𝙄𝙗𝙧𝙖𝙝𝙞𝙢 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝘽𝙋𝙈𝙋-𝘿𝙚𝙨 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙨𝙚𝙣𝙞𝙣 ( 20/06/22 )

𝙄𝙗𝙧𝙖𝙝𝙞𝙢 𝙢engaku sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Apalagi selama ini, pemerintah sudah sering melakukan sosialisasi dan pembinaan soal penggunaan dana desa.

"Namun ternyata masih saja terjadi kasus seperti ini,'' katanya.

Kepala Desa aktif 𝙋𝙖𝙨𝙞𝙧 𝙋𝙪𝙩𝙞𝙝 , sebelumnya dituduh melakukan korupsi dana desa tahun 2020. Penetapan oknum kepala desa Pasir Putih berinisial LS tersebut, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan stand UMKM/ MTQ Tahun Anggaran 2019, dan termasuk penyimpangan dana desa lainnya untuk tahun anggaran 2020.

𝙋enetapan tersangka terhadap oknum kades 𝙞𝙣𝙞 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙅𝙚𝙟𝙖𝙠𝙨𝙖𝙖𝙣 𝙉𝙚𝙜𝙚𝙧𝙞 𝙎𝙪𝙢𝙗𝙖𝙬𝙖 𝙗𝙖𝙧𝙖𝙩 dilakukan setelah adanya proses penyidikan, termasuk laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat yang menyebut, bahwa terdapat kerugian Negara sebanyak Rp 500 juta lebih.

“Akibat dari kelebihan bayar atau selisih pembayaran dalam pengadaan stand UMKM/MTQ Tahun 2019. Selain itu terkait penggunaan Dana Desa terdapat kekurangan volume belanja barang dan jasa lain selain pekerjaan fisik bangunan, terdapat penyertaan modal BUMDes yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pengolalaan Danan Desa di Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” kata 𝙄𝙗𝙧𝙖𝙝𝙞𝙢

𝙎𝙚𝙢𝙚𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙈𝙖𝙣𝙩𝙪𝙣 (𝙖𝙠𝙩𝙞𝙛) 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙙𝙞𝙩𝙚𝙩𝙖𝙥𝙠𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙠𝙚𝙟𝙖𝙠𝙨𝙖𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙧𝙪-𝙗𝙖𝙧𝙪 𝙞𝙣𝙞,

Penetapan tersangka SR tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 Kuhap.

"Benar, SR merupakan Kades 𝙈𝙖𝙣𝙩𝙪𝙣 𝙖𝙠𝙩𝙞𝙛, dimana telah diperoleh 𝙠𝙚𝙩𝙚𝙧𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙖𝙙𝙖𝙣𝙮𝙖 kerugian keuangan negara sesuai dengan hasil perhitungan dari Inspektorat Sumbawa Barat pada tanggal 31 Mei 2022 sejumlah Rp. 515.877.613,02 (Lima Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Belas Koma Dua Rupiah)," 𝙪𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥 𝙄𝙗𝙧𝙖𝙝𝙞𝙢


𝙈𝙚𝙣𝙪𝙧𝙪𝙩 𝙄𝙗𝙧𝙖𝙝𝙞𝙢, jika sampai ada kades terlibat dalam penyalagunaan penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), dimungkinkan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, hingga sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

Hal ini disampaikan 𝙄𝙗𝙧𝙖𝙝𝙞𝙢 menanggapi proses penyelidikan dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang sedangkan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten 𝙎𝙪𝙢𝙗𝙖𝙬𝙖 𝘽𝙖𝙧𝙖𝙩 , cukup banyak mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan. “Ini kalau desa tersebut masih dipimpin kades defenitif atau aktif dan sang kades ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka akan langsung kita berhentikan sementara. Kalau jabatan tersebut status pejabat sementara (Pjs), ya tinggal diganti saja Pjs nya,” 𝙩𝙚𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙄𝙗𝙧𝙖𝙝𝙞𝙢

Pemberhentian sementara tersebut, terang 𝙄𝙗𝙧𝙖𝙝𝙞𝙢 sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dimana pada pasal 29 huruf (f) kepala desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

" 𝙎𝙖𝙖𝙩 𝙞𝙣𝙞, 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝘽𝙋𝙈𝙋-𝘿𝙚𝙨 𝙨𝙚𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙪𝙣𝙜𝙜𝙪 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙚𝙨𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙩𝙖𝙣𝙙𝙖 𝙩𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝘽𝙪𝙥𝙖𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙡𝙪𝙞 𝘽𝙞𝙧𝙤 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙎𝙚𝙩𝙙𝙖 𝙎𝙪𝙢𝙗𝙖𝙬𝙖 𝘽𝙖𝙧𝙖𝙩, 𝙙𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙜𝙚𝙧𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙪𝙣𝙟𝙪𝙠 𝙎𝙚𝙠𝙧𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙋𝙡𝙩 " 𝙅𝙚𝙡𝙖𝙨 𝙄𝙗𝙧𝙖𝙝𝙞𝙢 𝙪𝙨𝙖𝙞 (𝙀𝙙𝙞)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close