Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – DPRD Kabupaten Sumbawa melalui Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa lahan, di kawasan Mako Brimob Sumbawa yang hingga kini belum menemukan titik akhir.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, (18/05/2026) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sumbawa, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), BKAD, Bagian Hukum Setda, Dinas Perkim, pemerintah desa, unsur Brimob, serta masyarakat yang mengklaim sebagian lahan objek sengketa.

Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Syaifullah, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan status hukum lahan, melainkan hanya menjalankan fungsi fasilitasi, pengawasan, serta mendorong penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami di DPRD tidak dalam kapasitas memutuskan, namun sebatas memfasilitasi, mengontrol, dan mengawasi persoalan ini hingga selesai,” tegasnya.

Dalam pemaparan BPN Sumbawa, disebutkan bahwa luas objek sengketa mencapai sekitar 5,7 hektare, sementara lahan hibah untuk pembangunan Mako Brimob hanya seluas 5 hektare, sehingga terdapat selisih sekitar 70 are.
Perwakilan keluarga Syamsuddin, Erpan, menegaskan pihaknya meminta kejelasan dan penyelesaian yang adil atas lahan yang mereka klaim sebagai hak keluarga. Ia juga mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kami berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang adil. Jangan sampai masalah ini terus berlarut tanpa kepastian,” ujarnya.

Sementara itu, BKAD Kabupaten Sumbawa menjelaskan bahwa lahan hibah Pemerintah Daerah Sumbawa kepada Polri seluas 5 hektare telah bersertifikat dan saat ini telah digunakan sebagai lokasi Mako Brimob. Adapun proses penyelesaian sengketa masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah daerah.
Dari Bagian Hukum Setda Sumbawa juga disampaikan, bahwa sengketa lahan tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Mataram, namun gugatan tidak diterima.


Anggota Komisi III DPRD Sumbawa, M. Taufik, menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret agar persoalan selisih lahan tidak terus berlarut.
“Hibah hanya 5 hektare dan sisanya merupakan hak pihak lain, ini harus segera dikomunikasikan dan diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Moyo, Junaidi, turut mendesak agar pemerintah segera memberikan penyelesaian yang tegas dan terukur. Ia menekankan agar proses tidak dibiarkan berlarut tanpa kepastian.
Desa Moyo
“Harapan kami pemerintah segera mengambil langkah penyelesaian yang jelas dan terukur, jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” ujarnya.
Komisi III DPRD Sumbawa menegaskan akan terus menindaklanjuti hasil RDP melalui koordinasi lintas instansi guna mencari solusi terbaik atas sengketa lahan tersebut.
“Komisi III akan terus mengawal proses ini sesuai tupoksi hingga tuntas,” tutupnya. (Jhey)