Lombok Timur, (postkotantb.com) — Sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap di Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, akhirnya mencapai kesepakatan & titik terang melalui mediasi lanjutan kedua yang digelar pada Rabu (13/05/2026). Meski demikian, persoalan hukum belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat dugaan pelanggaran yang akan dibawa ke ranah pidana.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Korleko Selatan sejak pukul 08.30 hingga 10.00 WITA itu, merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang gagal akibat ketidakhadiran pihak tergugat.
Dalam pertemuan kedua ini, sebagian besar pihak hadir, termasuk turut tergugat Mukri alias Amaq Yusri alias H. Mukri, serta sejumlah tergugat lainnya. Sementara beberapa pihak tidak hadir karena berada di luar negeri.
Forum mediasi yang di fasilitasi pemerintah desa, bersama unsur keamanan dan pendamping hukum, membahas penyerahan fisik objek eksekusi perkara Nomor 315/Pdt.G/2020/PA.Sel yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Selong sejak 21 Oktober 2021.
Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini menegaskan, bahwa mediasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan hak kliennya, Haji Mukri benar-benar terealisasi di lapangan, tidak hanya sebatas putusan hukum.
“Yang kita perjuangkan bukan hanya putusan di atas kertas, tetapi bagaimana hak itu benar-benar diterima secara nyata oleh klien kami,” Tegasnya.
Dalam kesepakatan yang dicapai, para pihak menyetujui pembagian objek sengketa. Tanah pekarangan seluas 144 meter persegi di Dusun Gubuk Masjid, beserta satu unit rumah permanen disepakati menjadi bagian Mukri alias Amaq Yusri dan dapat segera dikuasai.
Untuk tanah sawah di Subak Lenek Barat, para pihak juga sepakat agar bagian yang menjadi hak Mukri diambil sesuai berita acara eksekusi. Namun, lahan tersebut yang merupakan bagian H. Mukri saat mediasi diketahui bestatus gadai oleh salah satu pihak, yang kini menjadi perhatian serius.
Sementara itu, tanah kebun di Subak Palemang dinyatakan telah dijual oleh pihak tergugat. Penyelesaian atas objek tersebut diserahkan kepada kesepakatan kekeluargaan antara pihak-pihak terkait.
Zaini menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa, aparat keamanan, serta seluruh pihak yang telah mendorong tercapainya kesepakatan. Namun ia menegaskan, bahwa proses hukum tetap akan berjalan untuk dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Kami tetap akan mempidanakan pihak yang menggadaikan tanah sawah tersebut, karena itu menyangkut hak klien kami. Total yang digadai sekitar 22 are, termasuk 11 are bagian klien kami,” sebutnya.
Menurutnya, langkah hukum ini penting untuk memberikan kepastian dan efek jera, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik praktik yang merugikan pihak yang telah memiliki hak sah berdasarkan putusan dan Berita Acara Eksekusi pengadilan.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan karena meskipun telah inkrah, objek sengketa tidak langsung dapat dikuasai oleh ahli waris. Pada mediasi pertama, pihak tergugat tidak hadir, sehingga memperpanjang proses penyelesaian.
LSM Garuda bahkan sempat melayangkan somasi dan mengingatkan, bahwa penghalangan hasil putusan dan eksekusi dapat berpotensi pidana. Tekanan tersebut mendorong dilaksanakannya mediasi kedua yang akhirnya menghasilkan kesepakatan.
Meski demikian, seluruh pihak sepakat bahwa hasil mediasi ini bersifat mengikat. Jika di kemudian hari ada pihak yang mengingkari kesepakatan, maka penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku. (red)





0Komentar