Loteng, (postkotantb.com) - 2 April 2022 lalu, Polsek Praya Timur Lombok Tengah (Loteng), sukses melakukan Operasi Tangkap Tangan  (OTT) terhadap satu buah Truk Fuso dengan DR 8590 AC, dengan warna hijau tua.

Truk Fuso tersebut mengangkut bantuan Keramba Jaring Apung (KJA), bantuan Kementerian Kelautan Republik Indonesia, dengan anggaran Miliaran rupiah. KJA tersebut di duga akan dijual ke Surabaya dengan harga cukup fantastis, namun sukses digagalkan Polsek Praya Timur Loteng.

Namun sayang, kendati sudah OTT dan Barang Bukti (BB), berupa KJA yang di tahan reskrim Polres Loteng, namun seolah olah reskrim Polres Loteng, tidak berdaya mengungkap siapa pelakunya.

Padahal, dugaan penggelapan bantuan tersebut, sejumlah saksi sudah dihadirkan, terutama sopir Truk Fuso atas nama ASRUL HAMDI, 36 Tahun, Sopir, Sasak, Alamat Dusun Batu Lawang Desa Dane Rase Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur.

Atas hal tersebut, Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono saat di komfirmasi di kantor bupati Loteng mengaku, prosesnya masih berjalan dan informasi yang ia terima, sejumlah saksi sudah dipanggil.

"Kasus KJA itu tetap kita proses, dan laporan yang saya Terima dari reskrim, sejumlah saksi sudah di panggil. Untuk lebih jelasnya, silahkan langsung ke reskrim, berapa saksi yang sudah di panggil dan siapa saja itu," Katanya singkat sambil mengalihkan pembicaraan menjawab pertanyaan wartawan yang lain, Rabu (8/6).

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya, berdasarkan hasil interogasi dari pengendara/Sopir KJA tersebut di titip oleh Lalu JUPRIANDI, Alamat Dusun Montong Renggi Desa Dane Rase Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur yang akan dibawa ke Surabaya

Atas temuan tersebut, pihak Polsek Praya Timur sudah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Loteng dan dari hasil kordinasi tersebut untuk penanganan akan di serahkan ke unit Reskrim Polres Loteng.

Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Rizky Redo Pratama dalam pemberitaan sebelumnya mengaku, saksi yang sudah di panggil diantaranya dinas Perikanan dan Kelautan Lombok Timur.

Dalam hal ini pak kadis mengutus kabid Budidaya, dimana kabid budidaya sudah di minta, mendata berapa jumlah penerima bantuan kelompok nelayan dan mengecek kelompok nelayan mana yang melakukan jual beli bantuan tersebut.

"Untuk mengungkap kasus ini, kami sudah minta dinas Kelautan lotim untuk mendata ulang, kelompok mana yang melakukan praktik jual beli bantuan," Ungkapnya.

Selanjutnya, Lalu Jufriandi selaku pemilik keramba terapung yang diamankan, konon akan dia jual ke Surabaya dan sudah kita jadwalkan pemanggilan, namun tidak datang, termasuk satu saksi dari nelayan juga tidak hadir.

"Yang jelas kasus ini jadi atensi kami untuk kita bongkar, sebab barang ini bantuan pemerintah untuk dimanfaatkan bukan untuk di jual," Tegasnya.

Catatan Postkotantb.com pengakuan kasat Reskrim Polres Loteng ini sudah cukup lama namun hasilnya sampai saat ini nihil, padahal kasus tersebut di OTT dan tentunya proses pengungkapannya tidak berat. Namun reskrim Polres Loteng, seolah olah tak mampu menunjukkan tajinya sebagai penegak hukum. (Ap)