Breaking News

Berkas Lengkap, Kasus Pelanggaran ITE Ketua PHDI NTB Naik P21

FOTO: RIN.

Mataram (postkotantb.com)- Setelah memakan waktu cukup lama, Ditreskrimsus Polda NTB akhirnya menyatakan status kasus Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)  NTB inisial IMSA itu naik ke P21.

Dirreskrimsus Polda NTB, melalui Kabag Wasidik Ditreskrimsus, merangkap Plh. Kasubdit Cyber, AKBP Darsono Setio Aji, SIK, MA., mengaku, saat ini, pihaknya telah menyerahkan berkas tersangka, ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk disidangkan.

"Sesuai Surat Kejati NTB Nomor B_1648/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka IMS sudah lengkap (P_21) dan sesuai surat Kapolda NTB nomor B_86/2022 tertanggal 26 Juli 2022 terkait pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama IMS ke Kejaksaan," ungkapnya, Rabu (27/07/2022).

Dalam melengkapi berkas tersangka tegas dia, pihaknya melalui penyidik sudah menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetalan tersangka. "Jadi semua proses yang dijalankan oleh Ditreskrimsus Polda NTB sudah sesuai dan hasil kerja tim penyidik akan diserahkan hari ini ke Kejaksaan beserta tahanannya," tegasnya.

Terjeratnya IMSA dalam kasus pelanggaran ITE, jelas Darsono, berawal ketika Tahun 2021 lalu, yang bersangkutan berusaha menjual Hotel Bidari, Kota Mataram, menggunakan akun facebooknya, dengan alamat, made.santi.1441. Postingannya itu disertai foto dokumen penilaian Kantor Aset dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

"Dalam akun facebooknya, yang bersangkutan menuliskan, Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar di kantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang (KPKNL, red) di kantor jalan Pendidikan Mataram," imbuhnya.

"Kemudian di tanggal yang sama tersangka kembali membuat postingan dengan kalimat, Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya", dengan menambah dua foto hotel Bidari," sambungnya.

Pihak pemilik hotel Bidari sangat keberatan dan merasa dirugikan akibat postingan IMSA. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke Polda NTB. Ditemui secara terpisah, IMSA mengaku menhargai kinerja Ditreskrimsus Polda NTB. Mulai dari penetapan dirinya sebagai tersangka, hingga ke pelimpahan berkas ke Kejati NTB.

"Saya sangat menghargai apa yang menjadi upaya pihak kepolisian," ujarnya.

Ditanya soal alasannya membuat postingan di akun Facebook, IMSA mengaku hal tersebut wajar. Karena pihaknya telah diberikan kuasa oleh istri dari pemilik Hotel Bidari. "Saya punya surat kuasa dari istri pemilik hotel. Termasuk kuasa menjual, semua sudah ada di surat kuasa. Bersalah atau tidaknya nanti urusannya di pengadilan," tutupnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close