Lombok Utara, (postkotantb.com) - Penanggulangan bencana adalah urusan bersama. Di dalam penanggulangan bagi peran antar pihak disebut dengan Pentahelix, yang terdiri dari: masyarakat, pemerintah, dunia usaha, akademisi atau pakar, dan media massa. Kelima elemen ini menjadi elemen kunci dalam keberhasilan penanggulangan bencana atau dalam membangun ketangguhan suatu daerah.
BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerag) adalah leading sektor penanggulangan bencana di tingkat daerah yang memiliki tiga fungsi sekaligus, antara lain: fungsi koordinasi, fungsi pelaksana, dan fungsi komando.
Sebagaimana di jelaskan, BPBD KLU, melalui Analis Kebencanaa Sub koordinator Pencegahan, Agus Hery Purnomo, ST, mengatakan pada wartawan media ini Senin (04/07/2022), " fungsi ini dijalankan sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Di dalam upaya pengurangan risiko bencana, BPBD tidak bisa bekerja sendiri mengingat begitu luasnya ruang lingkup yang harus diakomodir" ujarnya.
Agus Hery Purnomo, saat ditemui wartawan media ini menjelaskan "Untuk memaksimalkan upaya pengurangan risiko bencana, BPBD perlu berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait, guna memastikan apa yang direncanakan dan dilaksanakan berbasis pada risiko bencana yang ada". Sebagai contoh, di dalam membangun fasilitas publik, BPBD perlu memberikan informasi terkait ancaman bencana sekitar kepada pihak yang membangun agar risiko bencana bisa diminimalisir.
Untuk membangun ketangguhan daerah, maka harus ada komitmen kuat untuk mengarusutamakan (mainstreaming) isu- isu kebencanaan, baik melalui perencanaan daerah, perencanaan desa, maupun melalui pendampingan, penyadaran dan edukasi kebencanaan di masyarakat.
Disamping ketangguhan daerah, ketangguhan desa- desa di Lombok Utara juga perlu didorong lebih serius. Masyarakat desa di Lombok Utara diketahui telah menunjukkan ketangguhan mereka ketika bencana gempa 2018.
Dengan modal sosial yang mereka miliki, masyarakat desa dengan cepat beradaptasi dengan bencana yang mereka hadapi. Sebagai penyintas bencana, masyarakat Lombok Utara juga telah menunjukkan praktek baik dalam menjaga kemandirian untuk pulih.
Tapi hal itu tentu tidak cukup karena peran pemerintah sebagai pemangku kepentingan, dituntut untuk bisa menghadirkan kebijakan yang tepat. Terkait ketangguhan desa, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait, yakni Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa atau Kelurahan Tangguh Bencana.
Di dalam regulasi ini disebutkan, beberapa parameter untuk menjadi desa tangguh bencana, antara lain: 1). Legislasi, 2) Kelembagaan, 3) Pendanaan, 4) Peningkatan Kapasitas, 5) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Desa (Lebih lengkapnya bisa dilihat di Perka tersebut).
Bagaimana dengan Lombok Utara? Upaya menguatkan ketangguhan Desa telah mulai didorong, baik oleh BPBD Kabupaten Lombok Utara, BPBD Provinsi NTB, NGO, dan Perguruan Tinggi. Tapi, usaha selama ini masih berfokus pada penguatan kelembagaan dan regulasi di desa.
Kelembagaan yang dimaksud disini adalah mendorong terbentuknya tim siaga bencana, di tingkat desa dengan kelembagaan di bawah kelembagaan pemerintah desa. Dalam catanan BPBD terdapat sekitar 7 dari 43 desa yang belum membentuk Tim Siaga Bencana Desa (TSBD).
Tujuh desa tersebut sebagian besar adalah desadesa baru yang dimekarkan pada Tahun 2020. Pembentukan tim siaga di tingkat desa hanyalah satu dari beberapa indikator untuk menjadi Desa Tangguh Bencana (Destana). Disamping penguatan kelembagaan, kapasitas desa juga perlu didorong.
Kapasitas desa ini berkaitan dengan kesiapan desa dalam melakukan pertolongan dan evakuasi masyarakat yang terpapar bencana. Meskipun BPBD Kabupaten Lombok Utara menjadi leader dalam semua upaya evakuasi, namun dengan kesiapsiagaan desa dalam menghadapi bencana akan meningkatkan kualitas penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Beberapa NGO bersama- sama dengan BPBD, telah berupaya melakukan peningkatan kapasitas di beberapa desa, seperti NGO Konsepsi NTB, Koslata, Paluma, YEU, dan lain- lain. Kapasitas yang telah diberikan antara lain penguatan TSBD, kajian risiko bencana desa, penyusunan Rencana Aksi Masyarakat (RAM) dan lain- lain.
Ditambahkan oleh Agus Pramono, untuk menyiapkan kesiapsiagaan bencana daerah, BPBD Kabupaten Lombok Utara juga telah mengupayakan program mitigasi baik mitigasi struktural maupun mitigasi non-struktural di kawasan rawan bencana. Adapun program- program mitigasi structural yang telah dilakukan antara lain:
Pemasangan rambu evakuasi dan titik kumpul, penanaman pohon pada kawasan rawan bencana seperti penanaman di kawasan rawan longsor dan greenbelt penahan tsunami. Untuk mitigasi non-struktural sendiri, BPBD telah mendampingi beberapa desa dalam peningkatan kapasitas.
Selain itu beberapa sekolah dan puskesmas juga difasilitasi untuk kesiapsiagaan bencana. Upaya ini memang masih bersifat
stimulant (rangsangan awal) karena butuh dukungan sumber daya yang cukup tinggi untuk bisa melaksanakan upaya pengurangan risiko bencana secara intensif untuk semua kawasan. Pungkasnya (@ng)


0Komentar