Lombok Barat, (postkotantb.com) – Ketua DPD KNPI NTB, Daud Azhari yang karib disapa Daud Gerung, melontarkan kecaman keras terkait munculnya oknum Komisaris dalam usulan Tenaga Pendamping Fraksi PAN di DPRD. Pasalnya, oknum tersebut diketahui masih menjabat aktif sebagai Komisaris PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Daud menilai usulan ini bukan hanya sekadar etika politik yang buruk, tetapi juga merupakan pembangkangan nyata terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Daud Gerung menegaskan, bahwa seorang pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini Komisaris PT AMGM, dilarang keras untuk terlibat dalam struktur atau pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran negara di lembaga legislatif maupun partai politik.
Berdasarkan analisis hukum KNPI NTB, berikut adalah aturan yang diduga kuat dilanggar:
1. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Mengatur ketat mengenai integritas dan larangan bagi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris untuk memangku jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
2. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018: Secara spesifik menegaskan bahwa pengurus BUMD dilarang merangkap jabatan yang berpotensi mengganggu kinerja dan independensi perusahaan daerah.
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menekankan bahwa pengelolaan BUMD harus bebas dari kepentingan politik praktis demi menjaga profesionalitas pelayanan publik.
Daud menyebutkan bahwa memaksakan oknum yang merupakan pejabat BUMD untuk menjadi Tenaga Pendamping Fraksi di DPRD akan menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest) yang akut.
"Ini adalah praktik 'rakus' jabatan. Bagaimana mungkin seorang Komisaris BUMD yang seharusnya fokus mengurus pelayanan air bersih bagi rakyat, malah mau ditarik-tarik menjadi tenaga pendamping fraksi partai? Ini jelas menabrak aturan dan merusak tatanan birokrasi serta profesionalisme," tegas Daud Gerung Kamis (30/04/2026).
KNPI NTB mendesak pimpinan DPRD dan DPP PAN untuk segera mencoret nama SS dari daftar usulan tenaga pendamping. Daud juga meminta Kepala Daerah selaku pemegang saham di PT AMGM untuk memberikan teguran keras atau mencopot oknum komisaris tersebut jika yang bersangkutan terbukti lebih memilih aktif di ranah politik praktis.
"Kami meminta agar proses rekrutmen tenaga pendamping fraksi dilakukan secara transparan dan taat hukum. Jangan sampai lembaga DPRD justru menjadi tempat bagi-bagi 'kue' jabatan dengan cara melanggar aturan yang ada. Jika ini tetap dilanjutkan, kami tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke jalur yang lebih serius," pungkas Daud.
Hingga saat ini, oknum berinisial SS maupun pihak partai PAN belum memberikan keterangan resmi terkait kecaman dan dugaan pelanggaran aturan tersebut. (red)


0Komentar