Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - 27 April 2026 — Polemik rekrutmen tenaga kerja oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) di Kabupaten Sumbawa kian menguat. Selain dinilai minim transparansi dan tidak melibatkan pemerintah daerah, proses tersebut juga diduga tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan surat resmi tertanggal 27 Maret 2026, PT AMMAN mengagendakan kegiatan interview bagi kandidat karyawan pada 27–28 April 2026 di Kota Mataram, dengan kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah besar dari berbagai posisi.

Namun, di lapangan, proses rekrutmen dinilai tidak sinkron. Informasi yang beredar terbatas dan tidak tersosialisasi secara luas kepada masyarakat. Bahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Sumbawa disebut tidak mengetahui secara detail terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ketua Aliansi Sumbawa Intan Bulaeng (SIB), yang akrab disapa Mba Vivin Usman, secara tegas menggugat proses tersebut. Ia menilai pelaksanaan rekrutmen terkesan tertutup dan tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.
Ia menyebut, terdapat kesan bahwa putra-putri daerah seperti “dianaktirikan”, padahal mereka seharusnya menjadi prioritas dalam penyerapan tenaga kerja di daerah sendiri.

Di samping itu, aspek regulasi juga dinilai tidak dijalankan secara optimal oleh perusahaan. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja, setiap pemberi kerja, baik dari sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diwajibkan melaporkan setiap lowongan pekerjaan kepada pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan.

Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, yang mengatur mekanisme teknis pelaksanaan rekrutmen agar selaras dengan kewajiban pelaporan lowongan kerja.

Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan seharusnya memastikan koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan di daerah guna menjamin keterbukaan informasi serta pemerataan akses bagi pencari kerja lokal.
Kondisi ini dinilai patut dipertanyakan, mengingat pihak Disnaker Kabupaten Sumbawa tidak mengetahui secara detail adanya proses perekrutan tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya potensi ketidaksesuaian dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT AMMAN kali ini juga dinilai telah menimbulkan kesenjangan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya transparansi dalam proses rekrutmen, serta tidak adanya koordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa.

Ketua SBNI (Serikat Buruh Nasionalis Indonesia) DPC Sumbawa yang juga Ketua Forum SIB Samawa Intan Bulaeng, memberikan himbauan kepada pihak perusahaan agar sebelum melakukan ekspansi, PT AMMAN wajib merevisi aturan dan mekanisme yang selama ini diterapkan.

Ia juga menyoroti tingginya angka pengangguran di Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan data statistik tahun 2024, jumlah pengangguran mencapai kurang lebih 7.565 jiwa yang menurutnya harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Nasib masyarakat Sumbawa tidak boleh diabaikan. Jika pemerintah tidak menunjukkan upaya atau langkah tegas untuk menegur pihak PT AMMAN, maka kami sebagai masyarakat akan melakukan berbagai bentuk aksi untuk menghentikan sementara aktivitas mereka sebelum rencana ekspansi 2030 mendatang,” tegasnya.

Ia juga menilai kontribusi perusahaan terhadap Kabupaten Sumbawa belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal.

Sejumlah pihak pun mendorong agar ke depan proses rekrutmen dilakukan secara lebih transparan, melibatkan pemerintah daerah, serta mengacu pada regulasi yang berlaku agar memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, dalam surat resminya, PT AMMAN menyampaikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi persyaratan yang akan dipanggil mengikuti tahap interview.

Pewarta: Syaiful Marjan