
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Made Okta Wijaya. Foto Istimewa.
Mataram, (postkotantb.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menerima berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB tahun 2020. Berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnya akan memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
“Sudah P-21,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Selasa (21/04/2025).
Terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti, Oka menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram.
“Nanti bisa ditanyakan ke penyidiknya ya,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejari Mataram sempat mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Tipidkor Polresta Mataram. Pengembalian itu bahkan terjadi hingga tiga kali sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.
Pengembalian berkas dilakukan karena dinilai masih belum memenuhi kelengkapan formil dan materiil. Penyidik dan jaksa sempat bolak-balik melakukan perbaikan berkas hingga akhirnya memenuhi syarat untuk dinyatakan P-21.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Di antaranya mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha BPKAD NTB, Wirajaya Kusuma yang juga mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Panitia Seleksi Bank NTB Syariah dan istrinya Rabiatul Adawiyah, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, serta M Haryadi Wahyudin.
Selama proses penyidikan, sedikitnya 120 saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah ahli.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar dari total anggaran pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)
Berkas Kasus Korupsi Masker Covid-19 Lengkap, Para Tersangka Segera Dilimpahkan
Redaksi PostKotaNTB
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar