LSM Garuda Indonesia pertanyakan keabsahan ahli waris dan adanya dugaan dualisme putusan




Lombok Timur, (postkotantb.com) — Polemik transaksi jual beli tanah di Dusun Sungkun, Desa Ekas, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur kembali menjadi sorotan. LSM Garuda Indonesia mempertanyakan keabsahan transaksi tersebut setelah menemukan sejumlah kejanggalan yang menyangkut status pihak penjual hingga dugaan pertentangan putusan antara Pengadilan Negeri Selong dan Pengadilan Agama Selong.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, SH menyebut persoalan ini tidak hanya menyangkut jual beli, tetapi juga menyentuh aspek mendasar mengenai siapa yang secara hukum memiliki kewenangan untuk mengalihkan objek tanah tersebut.

“Pihak yang melakukan penjualan diduga bukan merupakan ahli waris yang sah, atau hanya sebagian dari keseluruhan ahli waris. Jika dugaan tersebut terbukti, maka perlu dipertanyakan dasar kewenangan pihak penjual dalam melakukan perbuatan hukum terhadap keseluruhan objek tanah,” ujar M. Zaini kepada media, Jumat (29/8).

Pertanyakan Dasar Keabsahan Transaksi

LSM Garuda Indonesia menilai status kepemilikan dan kewenangan ahli waris merupakan persoalan fundamental yang harus terang sebelum sebuah objek tanah dialihkan kepada pihak lain.


Menurut mereka, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat adanya dokumen jual beli. Riwayat kepemilikan, hubungan kewarisan, identitas seluruh ahli waris, serta kewenangan pihak yang menandatangani transaksi juga harus diperiksa secara menyeluruh.

“Kalau pihak yang menjual ternyata bukan satu-satunya ahli waris atau tidak memiliki hak penuh atas objek tanah tersebut, tentu harus dipertanyakan bagaimana transaksi tersebut bisa dilakukan dan atas dasar kewenangan apa,” tegasnya.

Atas dasar itu, LSM Garuda Indonesia meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar transaksi dibuka dan diperiksa secara objektif. Dokumen yang dimaksud meliputi dokumen kewarisan, alas hak tanah, akta atau surat jual beli, serta dokumen lain yang berkaitan dengan peralihan hak.

Muncul Dugaan Dualisme Putusan

Persoalan menjadi semakin kompleks karena LSM Garuda Indonesia juga menyoroti adanya dugaan pertentangan antara putusan PN Selong dan PA Selong.

“Yang menjadi persoalan bukan hanya siapa yang berhak atas tanah tersebut. Kami juga mempertanyakan bagaimana bisa terdapat putusan yang diduga saling bertentangan terhadap objek dan pihak yang sama,” kata M. Zaini.

LSM Garuda Indonesia menyebut kedua putusan tersebut berkaitan dengan objek dan pihak-pihak yang sama. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan hukum karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai putusan mana yang menjadi dasar hukum terhadap objek yang disengketakan.

Apabila benar terdapat dua putusan dengan substansi berbeda terhadap objek dan pihak yang sama, maka persoalan tersebut harus diuji berdasarkan kewenangan masing-masing lingkungan peradilan, pokok perkara, serta batas kewenangan absolut dan relatif masing-masing pengadilan.

Minta Peradilan Tertinggi Turun Tangan

LSM Garuda Indonesia menilai dugaan adanya kekeliruan atau kekhilafan dalam proses peradilan harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Mereka mendorong agar lembaga peradilan yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian perkara.

“Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada adanya sebuah putusan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa putusan tersebut lahir dari proses pemeriksaan yang tepat, dengan mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, kedudukan para pihak, serta kewenangan pengadilan,” jelasnya.

LSM Garuda Indonesia juga meminta agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status hukum objek tanah tersebut. Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian dari lembaga peradilan pada tingkat yang lebih tinggi melalui mekanisme upaya hukum yang sesuai, termasuk apabila memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan kembali.

Dorong Pemeriksaan Menyeluruh


LSM Garuda Indonesia menegaskan pendampingan hukum non-litigasi yang dilakukan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan lembaga peradilan. Namun sebagai organisasi masyarakat sipil, pihaknya memiliki kepentingan untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat atas tanah.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang objektif. Kalau memang tidak ada kekeliruan, silakan dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta hukum. Tetapi apabila ditemukan kekhilafan atau kekeliruan nyata, harus ada mekanisme hukum untuk memperbaikinya,” pungkasnya. (Red)