Lombok Barat, (postkotantb.com) - Drama panjang sengketa kepemilikan lahan di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya memasuki babak eksekusi. Pengadilan Negeri (PN) Mataram  melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 27.370 meter persegi atau sekitar 2,7 hektare yang menjadi objek perkara antara para pihak. Rabu (26/8/2026),

Eksekusi tersebut mencakup dua bidang tanah, masing-masing SHM Nomor 971 seluas 7.370 meter persegi dan SHM Nomor 972 seluas 20.000 meter persegi, dengan pemegang sertifikat atas nama Alvin Suhandinata.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).


Panitera PN Mataram, Anak Agung Nyoman Diksa, menegaskan eksekusi dilakukan karena seluruh proses hukum telah dilalui dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah eksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, eksekusi dilaksanakan secara paksa,” ujar Anak Agung kepada wartawan seusai pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, pihak termohon, Ahmad, telah diberikan teguran oleh Ketua PN Mataram agar melaksanakan putusan secara sukarela. Namun, teguran tersebut tidak dilaksanakan sehingga pengadilan mengambil langkah eksekusi.

Dalam pelaksanaannya, pengadilan juga melibatkan aparat keamanan untuk memastikan proses berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan keamanan di lokasi.

Riwayat Sengketa


Perkara tersebut memiliki riwayat panjang. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam proses eksekusi, tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh H. Fauzi yang kemudian menjualnya kepada H. Lukman.

Selanjutnya, H. Lukman disebut menghibahkan tanah tersebut kepada Ahmad. Namun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, transaksi jual beli yang dilakukan kepada Alvin Suhandinata selaku pemohon eksekusi dinyatakan sah secara hukum.

Sementara itu, dokumen kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan pihak Ahmad dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan perkara tersebut.

Kuasa Hukum: Kami Berpegang pada Putusan Inkracht

Kuasa hukum Alvin Suhandinata, Antonius Zaremba, menyambut terlaksananya eksekusi setelah proses hukum yang disebutnya berlangsung cukup panjang.

Ia mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai tahapan, mulai dari mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan hingga memberikan somasi kepada pihak termohon.

“Kami sudah menempuh seluruh prosedur dari awal, mulai dari permohonan eksekusi hingga somasi, tetapi ditolak,” kata Antonius.

Menurutnya, apabila pihak termohon masih merasa keberatan terhadap putusan tersebut, pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika pihak termohon masih ingin mengajukan keberatan atau gugatan lain, itu adalah hak mereka dan silakan tempuh lewat jalur hukum di pengadilan. Namun, kami sebagai pemohon tetap berpegang pada putusan yang sudah inkracht,” tegasnya.

Antonius juga mengakui proses eksekusi sempat menghadapi sejumlah kendala teknis, termasuk persoalan koordinasi pengamanan, sebelum akhirnya pelaksanaan eksekusi ditetapkan pada 26 Agustus 2026.

Pemdes Lembar Selatan Pilih Netral

Di tengah sengketa kepemilikan yang berlangsung cukup panjang, Pemerintah Desa Lembar Selatan memilih mengambil posisi netral.

Kepala Desa Lembar Selatan, H. Muhamad Saleh, mengatakan pemerintah desa tidak ingin terseret dalam persoalan kepemilikan tanah. Menurutnya, kepentingan utama pemerintah desa adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Kami tidak punya niat memihak ke kiri atau ke kanan. Kami berada di tengah-tengah untuk menjaga keamanan desa. Kami tidak ingin gara-gara perkara tanah ini terjadi konflik atau pertumpahan darah antarwarga,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah desa akan berupaya menjaga agar pelaksanaan putusan pengadilan tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Muhamad Saleh juga menyebut bahwa berdasarkan proses persidangan yang diketahuinya, pihak pemohon dinilai mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikan melalui dokumen dan keterangan saksi hingga perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

Dikawal Aparat Gabungan

Eksekusi lahan seluas hampir tiga hektare tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan TNI dan Polri.

Sejumlah unsur dilibatkan, di antaranya jajaran Polsek Lembar, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta aparat Pemerintah Desa Lembar Selatan.


Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan selama proses eksekusi sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, PN Mataram menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Sementara bagi pihak yang masih merasa dirugikan, jalur hukum tetap terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ramli Jamak)