Lombok Barat, (postkotantb.com) – Aktivitas pelayanan di Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat kembali terhenti. Gerbang kantor desa disegel warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan pantauan dan konfirmasi melalui WhatsApp, gerbang kantor tampak dipasangi batang bambu. Penyegelan diduga dilakukan sejak malam oleh Si'in bersama keluarganya.

Ini bukan kali pertama. Si'in sebelumnya sudah dua kali melakukan penyegelan dengan tuntutan yang sama: meminta pemerintah memberikan kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut, baik melalui jual beli maupun sewa.

Pemdes Tempuh Jalur Hukum

Plt. Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, mengatakan pihaknya tidak bisa membiarkan tindakan tersebut karena mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Kita lapor polisi. Ini tidak bisa dibiarkan karena mengganggu pelayanan," ungkap Kasim.

Menurut Kasim, Pemdes sebelumnya sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Sejumlah bentuk perhatian telah diberikan kepada Si'in, di antaranya jabatan Ketua RT di wilayah dusunnya, akses pengelolaan lahan sawah untuk digarap, serta bantuan lain.

"Sudah banyak kita upayakan agar persoalan ini selesai secara kekeluargaan. Ada beberapa bentuk kompensasi dan bantuan yang sudah diberikan, tetapi persoalan ini kembali muncul," jelas Kasim.

Kasim menegaskan Pemdes tidak memiliki kewenangan menetapkan siapa pemilik sah lahan. Status kepemilikan harus diputuskan melalui mekanisme hukum.

Sikap Pemkab Lombok Barat

Pemdes sebelumnya juga telah mengadukan sengketa ini ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sikap Pemkab sama: pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, baik aset desa maupun daerah, diminta membuktikan klaimnya di pengadilan.

Pemkab juga menegaskan penyelesaian melalui penyegelan tidak dapat dibenarkan jika sampai mengganggu aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, akses gerbang Kantor Desa Kebon Ayu masih tersegel. Kondisi itu berpotensi menghambat layanan administrasi warga.

Pemdes berharap persoalan kepemilikan lahan segera mendapat kepastian hukum. Pemdes juga meminta semua pihak menempuh jalur hukum agar tidak terjadi tindakan sepihak yang merugikan masyarakat. (Ramli Jamak)