Breaking News

Pajak Penerangan Jalan 10 Persen Tetap Dibayar, Masyarakat Dapat Apa ??

 


Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Tidak merata nya penerangan jalan di sejumlah ruas jalan di Lombok Tengah (Loteng), patut di pertanyakan,dan harus menjadi perhatian serius  instansi terkait terutama Pemda Loteng.

Disetiap pembayaran, masyarakat atau pelanggan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tanpa melihat Status sosial si kaya dan miskin.Mulai dari desa sampai kota sama sama sebesar 10 persen.

Atas hal tersebut, patut di pertanyakan, lalu siapa yang tega menikmati keringat masyarakat melalui PPJ, sedangkan realitanya di lapangan, Penerangan lampu jalan, tidak merata dan bahkan wilayah Loteng, terutama di jalan jalan lingkungan dan jalan kabupaten, masih banyak yang gelap gulita, akibat tidak adanya pemasangan listrik.

Sehingga mau tidak mau masyarakat dengan swadaya nya mengalirkan listrik dari rumahnya sendiri, dan ini tentunya  sangat Tidak Adil, padahal pajak yang di bebankan 10 persen diperuntukkan untuk PJU.

Demikian di katakan ketua satgas GNP tipikor Loteng Lalu Eko Mihardi, dalam pres rilisnya, Sabtu (2/7).

Atas hal tersebut, ini menandakan belum maksimal pelayanan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada masyarakat dalam melayani masyarakat dengan menyediakan Penerangan jalan umum (PJU) dengan pasokan listrik langsung dari Jaringan PLN.

Sedangkan disisi lain, jika dihitung Rekapitulasi hasil dari PPJ, yang di setorkan oleh PLN Pusat ke Pemda Loteng melalui Bank NTB, terhitung dari Januari sampai dengan Juni 2022,mencapai Rp 9,7 Milyar. Sedangkan yang di bayarkan pemda Loteng melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kepada PLN dari Januari hingga Juni senilai Rp 5,4 Milyar.

Tentunya ini patut dicurigai, jika di hitung uang masuk dari PLN dan keluar untuk membayar PJU, artinya ada nilai sisa yang cukup besar dari PPJ. jika Nilai uang yang besar tersebut dipergunakan untuk memaksimalkan penerangan jalan Bagi masyarakat insyaallah Loteng akan Terang  benderang mulai dari desa sampai kota.

"Kita harus mengapresiasi kinerja Perhub Loteng, yang melakukan penertiban PJU ilegal di Loteng, sehingga dapat menurunkan tagihan listrik dari PLN ke Pemda Loteng.

Namun yang menjadi tanda tanya, siapa yang memasang PJU ilegal ini dari jaringan milik PLN sebab ini memerlukan SDM yang profesional dan Paham Listrik. "Saya rasa masyarakat tidak akan berani melakukannya.ini Menjadi PR dan harus diusut oleh Aparat penegak Hukum (APH)," Pintanya.

Oknum mana yang memasang PJU ilegal ini ??? Atas hal tersebut, Pemda dalam hal ini TAPD seyogyanya menganggarkan dana yang cukup atau memberikan pengelolaan PPJ kepada Perhub dalam rangka melakukan pemeliharaan dan memaksimalkan pelayanan PJU, untuk mencegah kriminalitas, memberikan rasa Aman, mencegah kecelakaan di wilayah Loteng.

Dikatakan, penertiban yang telah dilakukan Perhub Loteng, pihaknya acungkan jempol, sebab dengan telah dilakukannya penertiban tersebut, telah ditemukan ada PJU ilegal dan mendata PJU resmi milik pemda. "Temuan PJU Ilegal, saya harapkan silahkan lakukan pemutusan bersama PLN, biar Perhub dengan PLN satu komando dalam menyisir PJU PJU ilegal, guna menekan membengkak nya PPJ yang pembayarannya ditanggung masyarakat," Ungkapnya.

"Dasar hukum PPJ diatur dalam UU No 28 tahun 2009, dimana masyarakat tidak mutlak dikenakan pajak 10 persen, karena itu maksimal jika kita melihat pelayanan akan PJU belum maksimal turunkan saja menjadi 5 persen sudah cukup untuk membayar PJU yang sudah ada tanpa memberikan pelayanan penerangan jalan bagi masyarakat, Jangan hanya untuk mengejar target PAD, kemudian PPJ dana yang tersisa dari pembayaran ke PLN tidak di manfaatkan sepenuhnya untuk PJU, demi kemaslahatan masyakarat banyak," Sambung Lalu Eko sembari menyindir.

Selanjutnya, PLN juga harus Transparan, akuntable memberikan data pelanggan dan berapa pemakaian dari sektor apa saja pemakaian yang bisa di pertanggungjawabkan kepada Pemkab Loteng, berapa hasil pungutan PPJ, bukan hanya sekedar nominal uang yang masuk perbulan, begitu juga dengan  tagihan PJU, yang di tagih ke Pemkab Loteng, juga harus di lengkapi dengan data pelanggan lengkap pemakaian untuk dapat dipertanggung jawabkan.

"Merujuk pada Undang undang keterbukaan publik dan pelayan publik. PLN dan Pemkab Loteng, harus membangun sistim Berbasis komputer yang terkoneksi terkait PPJ dan PJU," Pintanya. (ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close