Lombok Utara, (postkotantb.com) - Kisruh Fast Boat Lombok - Bali yang viral di media, menggiring bupati Lombok Utara H Djohan Syamsu,SH, menjadi atensi Pemda kabupaten Lombok Utara (KLU).
Pasalnya, peristiwa tersebut dikhawatirkan merusak citra pariwisatabdi KLU.Djohan Syamsu dalam penyampaiannya berharap kepada segenap awak media, untuk lebih bijak dalam menayangkan informasi melalui media masing masing. Hal ini sangat berdampak untuk keberlangsungan kunjungan wisatawan, khususnya ke Tiga Gili dan kabupaten Lombok Utara pada umumnya, ujar Djohan.
Melalui "Konfrensi Pers" Senin (04/07/22) yang dilaksanakan di Aula pertemuan Setda KLU, bupati Djohan minta maaf atas kejadian tersebut dan berharap kepada semua pihak yang terlibat, baik dari kedua belah pihak untuk sama sama menjaga nama daerah dan jangan sampai mencedrai Pariwisata Lombok Utara. Pintanya.
Diingatkan oleh Djohan Syamsu, " Pariwisata KLU baru mulai bangkit dari peristiwa gempa bumi dan Covid 19, Karena itu diharapkan kepada semua pihak untuk sama sama saling memahami satu dengan lainnya, tandas Djohan.
Komprensi Pers yang di fasilitasi Asisten 2, H Rusdi, ST, dengan menghadirkan pengurus dan beberapa anggota Koperasi Karya Bahari (KKB) dan beberapa perwakilan Operator Kapal Cepat (OKC) Pihak Kepolisian, Waka Polres, Kompol Samnurdin, SH, TNI, Letkol. Inf Ibnu Haban dan UPT Sahbandar Pamenang, Heru Supriadi.
Pada sesi diskusi, kedua belah pihak membacakan sikap masing masing yang memuat beberapa item, pernyataan untuk menjalin kerja sama (bisnis to bisnis) dan sepakat tidak akan mengulangi peristiwa tanggal 19 Juni 2022.
Polres Lombok Utara, melalui Waka polres, Kompol Samnurdin, SH, mengatakan, pihaknya menjaga keamanan dan kenyamanan pariwisata di KLU, agar semua permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin.Sehingga menghasilkan solusi yang baik untuk semua pihak.Pasalnya Tiga Gili merupakan destinasi pariwisata utama di KLU, sehingga perlu dijaga bersama-sama.
Kompol Samnurdin “Untuk sementara pihaknya menempatkan personel di beberapa titik pengangkutan penumpang, untuk menjaga keamanan serta mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” cetusnya.
Sementara Kepala UPP Kelas II Syahbandar Pemenang, Heru Supriadi mengaku, pihaknya tidak tahu menahu ada perjanjian yang dibuat pihak koperasi dengan penyedia kapal cepat.
Sedangkan dalam aturan secara umum dermaga gili merupakan kolam dari Pelabuhan Pemenang, sehingga aturannya pun sama. Yaitu semua penyedia jasa diperbolehkan melakukan bongkar muat selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait masalah penolakan kemarin sampai saat ini, tidak ada regulasi larangan untuk bongkar muat di kawasan Gili. Dari kami tidak mengetahui adanya perjanjian dari pihak koperasi dengan pengusaha kapal,” tegasnya
Surat pernyataan yang dibacakan masing masing pihak, pengamatan wartawan media ini melihat, surat tersebut belum memiliki kekuatan hukum, dimana pernyataan yang disampaikan masing masing pihak, masih sebatas keinginan sendiri sendiri dan bukan merupakan kesepakatan bersama yang memiliki kekuatan hukum. (@ng)




0Komentar