Breaking News

Soal Dugaan Pungli Rusunawa Unter Katimis, Dinas PRKP Sumbawa Bungkam

 


FPPK-PS Desak Kejaksaan Proses Hukum Dugaan Pungli di Rusunawa Unter Katimis Sumbawa


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menggelar hearing di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sumbawa, Senin (18/7/2022). Hearing kali ini terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dari tarif Rusunawa Unter Katimis dari 2019 sampai 2022.

Dalam hearaing tersebut, Abdul Hatap S.Pd Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa dengan tegas meminta kepada Kepala Dinas PRKP dan Kabid PSU PRKP untuk terbuka dan transparan tentang tarif uang bulan yang dipungut kepada penghuni Rusunawa Unter Katimis Sumbawa.

"Dikemanakan uang sewa selama 4 tahun ini senilai kurang lebih Rp 574.500.000?" tegasnya.


Hatap melanjutkan,masalah tarif Rusunawa yang dipungut oleh oknum DPRKP Kabupaten Sumbawa tersebut diduga melanggar secara hukum. Dimana tarif pungutan yang dilakukan oleh oknum DPRKP Sumbawa sangat tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab hjngga saat ini belum ada serah terimah aset dari pusat kepada pemerintah daerah.

Dari pertanyaan yang di sampaikan kepada DPRKP Kab Sumbawa, Abdul Hatap S.Pd Ketua Umum Lembaga FPPK Pulau Sumbawa, di hari kamis tanggal 21 Juli 2022 akan mendatangi kantor kejaksaan negeri (KEJARI) kabupaten Sumbawa untuk menyerahkan laporan data temuan hasil infestigasi lapangan secara hukum terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) dan tidak pidana korupsi kolusi Nepotisme (KKN) , anggaran Rusunawa senilai kurang lebih 574.500.000, selama tahun 2019 - 2020 - 2021 s/d 2022.

Kepala DPRKP Sumbawa, H.Rosihan, ST., MT didampingi Kabid PSU DPRKP Sumbawa, Subhan ST yang menerima hearing enggan berkomentar banyak terkait persolan tersebut. Namun mereka mengaku sudah diberikan mandat oleh pemerintah pusat untuk mengelola bangunan itu.

"Kita acuannya ditugaskan oleh pusat, ketimbang bangunan ini terbiar. Kalau tidak dirawat nanti rusak," jawabnya diamini Kepala DPRKP.

Dintaya soal kemana dana selama empat tahun tersebut, mereka hanya menjawab secara terbata-bata.

Tidak dapat pencerahan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sumbawa, FPPK berjanji akan mengawal kasus ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Sebab dalam kasus ini, telah terjadi dugaan pungutan liar (Pungli) dan Tindak Pidana Korupsi anggaran Rusunawa yang tidak memiliki landasan hukum oleh oknum Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa. (well)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close