Breaking News

Uang Sewa Rusunawa Unter Katimis Sumbawa Raib, Diduga Oknum Pegawai Dinas PRKP Bermain

 


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Sejumlah penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Unter Katimis menduga adanya indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak pengelola Rusun, yaitu oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa.

Dimana sampai saat ini, belum ada penyerahan sistem pengelolaan Rusunawa tersebut oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

"Jadi kita sebagai penghuni juga harus antisipasi adanya penyalahgunaan keuangan dan pendapatan daerah. Baik itu dilakukan oleh oknum ASN sendiri atau mantan ASN," ujar salah satu sumber terpercaya kepada postkotantb.com, Senin (11/7/2022).

Menurut sumber, meski belum ada serah terima kepada pemerintah daerah, namun dari tahun 2019 sampai saat ini, Dinas PRKP sudah mengambil biaya sewa Rusunawa. Adapun cara penagihan yakni melalui oknum pegawai Dinas PRKP yang dilimpahkan kuasanya kepada beberapa warga sekitar (preman-red).

Akibat dari penagihan yang dilakukan secara premanisme tersebut, sering terjadi konflik antara penagih dengan penyewa. Bahkan ironisnya, sempat terjadi pengusiran kepada salah satu penghuni Rusun beberapa waktu lalu, lantaran keterlambatan pembayaran sewa selama tiga bulan dengan disertakan surat kepala Dinas PRKP Nomor 653/20/DPRKP /VI / 2022 untuk mengosongkan kamar rumah sewa tersebut. Salah satu penghuni juga melaporkan kepada Polsek terdekat untuk meminta perlindungan keamanan dan kenyamanan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Sumber lainnya menambahkan, selama ini belum ada perawatan Rusunawa yang dilakukan secara masif. Padahal jika dikalkulasi, anggaran yang didapat sejak 2019-2022 mencapai kurang lebih Rp 700 juta.

"Terus dana sewa itu kemana?" ketusnya.

Sementara Kabid Perumahan Dinas PRKP Sumbawa, Subhan mengakui adanya sewa Rusunawa. Dana yang dikumpulkan itu kata dia, diperuntukkan untuk perawatan Rusunawa.

Adapun biaya operasional yang dibutuhkan Rusunawa yakni biaya listrik sebesar Rp 10 juta perbulan, biaya air sebesar Rp 1 juta perbulan, dan biaya keamanan dan kebersihan Rp 3 juta perbulan.

"Semua kami lakukan sesuai kebutuhan dan permintaan," jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun pertama yakni 2019 sampai pertengahan 2021, lantai satu Rusunawa dengan total 9 kamar disewakan seharga Rp 450 ribu perbulan. Sedangkan untuk lantai dua terdapat 16 kamar dengan harga sewa Rp 375 ribu perkamar perbulan, kemudian lantai tiga ada 16 kamar dengan harga sewa Rp 300 ribu perbulan.

Sedangkan dari Juli 2021, terjadi penurunan sewa. Dimana Rusunawa di lantai satu menjadi Rp 350 ribu, lantai dua Rp 275 ribu dan lantai tiga menjadi Rp 200 ribu. Harga tersebut masih berlaku hingga saat ini. (well)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close