Breaking News

Waspada! Sarana Penjualan Kosmetik Ilegal Meningkat

FOTO: RIN.

Mataram (postkotantb.com)- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram, mengungkapkan bahwa persentase sarana penjualan kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang mengandung bahan berbahaya (BB), tahun ini cenderung meningkat.

Yakni sebanyak 20 sarana atau sekitar 48,78 persen, tidak memenuhi ketentuan. Dibandingkan dengan hasil penertiban terakhir di Tahun 2019 lalu, pihaknya hanya menemukan 30,28 persen.

"Hasil ini kami peroleh dari aksi penertiban pasar yang berlangsung dari minggu ketiga sampai minggu keempat Bulan Juli 2022, se Pulau Lombok," ungkap Kepala Balai BPOM di Mataram, I Gusti Ayu Adhi Arya Patni, dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Kantor Balai BPOM di Mataram, Jumat (29/07/2022).

Dari sarana penjualan kosmetik ilegal tersebut, pihaknya berhasil menyita 1 PCS Kosmetik Kadaluarsa atau 0,28 persen. Selebihnya, didominasi kosmetik TIE sebanyak 349 item atau sekitar 99,72 persen, dengan jumlah temuan sebanyak 3.229 PCS.

Dengan rincian, 136 item sebanyak 1573 PCS atau 38,97 persen produk kosmetik lokal, senilai Rp. 29.210.000,-. Kemudian 213 item sebanyak 3.214 PCS atau sekitar 61,03 persen produk kosmetik impor senilai Rp. 49.259.500. Produk impor terbanyak, kata dia, berasal dari Negara Cina, Korea dan India. Total keseluruhan dari nilai ekonomi mencapai Rp. 78.469.500.

"Ada peningkatan dari keseluruhan nilai ekonomi, meningkat sekitar 300 persen, dibanding temuan tahun 2019, sebesar Rp. 22.853.000," imbuhnya.

Lanjut dia, meningkatnya temuan Balai BPOM, disebabkan sumber pembelian kosmetik yang saat ini melalui jaringan online. Namun beberapa dari pemilik sarana penjualan mengatakan, sumber pembelian diperoleh dari sales yang tidak memiliki kejelasan identitas.

Kendati demikian, pihaknya belum memberikan sanksi bagi pemilik sarana penjualan kosmetik ilegal. Namun jika pihaknya menemukan pemilik sarana kembali menjual kosmetik tersebut akan ditindakan tegas, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda, sebesar Rp. 1,5 miliar.

"Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat cerdas dalam memilih produk obat dan makanan aman. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses CEK KLIK melalui aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek kemasan, label, tanggal kadaluarsa dan izin edar produk yang akan dibeli.

"Jika masyarakat memerlukan informasi terkait mutu keamanan obat dan makanan, dapat menhubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 atau unit pelayanan konsumen (ULPK, red) BBPOM di Mataram. Dengan nomor telepon (0370) 621926, Whatsapp 0878715000533 atau e-mail bpom_mtrm@pom.go.id," imbaunya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close