Breaking News

Dafina Bongkar Penyebab Lambannya Tender Ulang, Dua Puskesmas Batu di Loteng

 


Lombok Tengah, (postkotabtb.com) - Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah (Loteng)
Dafina Fatama  SE, M,acc membeberkan, BPK telah melakukan audit di dua pembangunan Puskesmas bermasalah, masing-masing Puskesmas Batunyale Kecamatan Praya Tengah dan Puskesmas Batujangkih Kecamatan Praya Barat Daya Loteng.

Di dua pembangunan Puskesmas ini, ditemukan ada kelebihan pembayaran senilai Rp 1 Miliar dan saat ini pihak pemenang tender sudah mengembalikan sebanyak Rp 125 Juta.

"Perusahaan pemenang tender baru mengembalikan ke kas daerah yang di setor melalui Bank NTB, Surat Tanda Setoran (STS) ditanda tangani oleh Kepala Dinas (kadis) Kesehatan Loteng dan Bendahara Dinkes sebesar Rp 125 juta," Katanya di ruang kerjanya, Jum'at (13/8).

Dari Rp 125 juta tersebut masing-masing dari, PT Bintang Lombok Utama yang mengerjakan Puskesmas Batunyale Kecamatan Praya Tengah sebesar Rp 50 juta tertanggal 13 Juni 2022 lalu.

Selanjutnya CV Rangga Makazza sebesar Rp 25 juta dan Rp 50 Juta, tertanggal 13 dan 14 Juni 2022 lalu.

"Pengembalian ke kas daerah masih jauh dari temuan BPK," Tegasnya.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya Inspektur inspektorat Loteng HL. Aknal Affandi menyebutkan, kelebihan pembayaran di  masing-masing Puskesmas ini, secara detail pihaknya lupa, namun yang jelas di dua pembangunan yang menelan anggaran miliaran tersebut, ditemukan ada sekitar Rp 1 Miliar kelebihan pembayaran dan itu harus dikembalikan.

"Detailnya saya lupa, apakah di Puskesmas Batujangkih ditemukan kelebihan pembayaran Rp 500 juta dan Puskesmas Batunyale Rp 500 juta sehingga menjadi Rp 1 Miliar, atau bisa saja di Puskesmas Batujangkih Rp 600 juta dan Batunyale Rp 400 juta. Tapi yang jelas di dua pembangunan Puskesmas ini ditemukan kelebihan pembayaran hasil BPK sebanyak Rp 1 miliar," Bebernya panjang

Selanjutnya surat pengembalian kelebihan pembayaran tersebut, sudah ia layangkan dua bulan lalu ke pihak PPK, dalam hal ini pejabat yang ada di Dinas Kesehatan Loteng.

Melayangkan surat ke PPK di Dinas Kesehatan Loteng, mengingat Pembangunan dua Puskesmas tersebut adalah leading sektor Dinas bersangkutan, sebab PPK yang ada di Dinas Kesehatan tersebut yang memfasilitasi serta memiliki hubungan erat dengan pemenang tender.

"Kan yang tau siapa pemenang tender pastinya PPK yang ada di Dinas Kesehatan, sedangkan kami hanya mengaudit pembangunan tersebut," Ungkapnya.

Ditanya ada isu kalau yang mengerjakan dua pembangunan tersebut bukan pemenang tender namun pihak ke tiga, lagi lagi ia mengaku itu bukan tugasnya untuk mengecek isu tersebut, sebab ranah nya hanya mengaudit.

"Tugas kita hanya mengaudit, persoalan isu yang mengerjakan bukan pemenang tender, itu bukan urusannya," Ulangnya.

Dari temuan BPK tersebut lanjutnya, pihaknya sudah berulang kali bersurat dan jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, tidak diindahkan maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan minta APH untuk turun memprosesnya.

"Kita masih ada etika baik, jika sampai batas waktu ditentukan tidak juga diindahkan, kita akan minta APH turun untuk memprosesnya," Tegasnya.

Sementara itu, Ketua GNP Tipikor Loteng Lalu Eko Mihardi mengaku, pengembalian atas temuan BPK terhadap pengerjaan dua Puskesmas yang mangkrak sebesar Rp 1 milyar.

Anehnya, dua Perusahaan pemenang tender baru mengembalikan ke kas daerah yang di setor melalui Bank NTB, Surat Tanda Setoran (STS) di tanda tangani oleh Kadis Kesehatan dan Bendahara Dinkes sebesar Rp 125 juta.

Menurutnya, jika berpedoman pada Peraturan BPK  No 2 tahun 2017 tentang Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi hasil Pemeriksaan, kedua perusahaan pemenang tender ini secara langsung bisa di laporkan ke APH oleh BPK atau Inspektorat, karena mengembalikan hasil temuan BPK diduga telah melebihi 60 hari.

Namun nyatanya kedua perusahaan pemenang tender tersebut seolah olah di biarkan seenaknya semaunya kapan kapan mengembalikan uang kelebihan ke kasda.

Atas hal itu, menurutnya, mangkraknya dua Puskesmas tersebut, yang di duga disebabkan pembiaran yang dilakukan oleh PPK Dinkes perusahaan, Pemenang tender me take over atau dugaan jual bendera kepada perusahaan lain sebagai pelaksana tanpa mengetahui trek record perusahaan pelaksana.

Anehnya lagi pihak PPK tidak mampu menghadirkan oknum pemilik perusahaan pelaksana di lapangan. Sehingga pengembalian kelebihan pembayaran akhirnya di bebankan ke perusahaan pemenang tender.

Ia menambahkan, yang paling miris akibatt mangkraknya Puskesmas tersebut, khususnya Puskesmas Batujangkih, telah meminjam tiga ruang kelas dan satu ruangan Laboratorium (LAB) di SMPN 2 Praya Barat Daya sebagai lokasi pengganti Puskesmas yang mangkrak.

Awalnya lanjutnya, pihak Puskesmas hanya meminjam 6 bulan namun kini sudah setahun lebih, dan hal itu dikeluhkan oleh komite sekolah karena takut siswa terpapar penyakit menular di lingkungan Puskesmas.

"Lokasi Puskesmas sementara ini tidak memiliki IPAL, UKL, UPL begitu juga dengan Puskesmas Batunyale yang menggunakan eks kantor desa, ini harus jadi perhatian Pemda Loteng," Pintanya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close