Breaking News

Dugaan Dana Panas Pembangunan Pendopo Bupati Loteng, Jadi Bidikan Mabes Polri

 

Sekda Loteng: Kami Siap Penuhi Panggilan APH Untuk Memberikan Keterangan


Lombok Tengah,  (postkotantb.com) - Pembangunan gedung pendopo bupati Lombok Tengah (Loteng), tahun 2019, yang menelan anggaran Rp. 13.270.110.030.

Bakal dibidik mabes Polri setelah LSM NTB Corruption Watch (NCW), melayangkan laporan dugaan adanya tindakan melawan hukum dalam pembangunan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor 20/III/RES.3.5/2022/ Tipikor dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Polri, di tanda tangani Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa.

Dalam SP2HP itu ditulis 1. Rujukan Surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW Nomor: 035/LSMNCW/XI/2021, tanggal 8 November 2021 perihal laporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah pada Dinas PUPR Loteng pada Kegiatan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa pengaduan masyarakat yang dilaporkan sudah kami terima dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelaahan dumas, dengan hasil bahwa :
a. Pagu anggaran untuk pembangunan pendopo Bupati Lombok Tengah senilai Rp. 13.270.110.030,- (Tiga belas Miliar dua ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu tiga puluh Rupiah) Tahun Anggaran 2019, berasal dan APBD Pemda Kabupaten Lombok Tengah;
b. Pekerjaan konstruksi putus di tengah jalan dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah senilal Rp. 1.087.306.580,- (Satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) artinya, jumlah yang terbayarkan kepada pihak ketiga melebihi jumlah progres fisik yang semestinya;
c. Terdapat indikasi terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara tersebut terjadi di 1 (satu) wilayah provinsi NTB.

3. Mengingat tempat kejadiannya berada di 1 (satu) Polda yaitu masuk wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, dengan Indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 1.087.306.580,- (Satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) guna penanganan lebih lanjut pengaduan masyarakat ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat.

4. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi saudara. 5. Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih atas kepercayaan saudara terhadap Polri.


Direktur Eksekutif NCW, Fathurrahman dikonfirmasi membenarkan ada laporan ke Bareskrim Polri, kaitan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan Daerah pada Dinas PUPR Lombok Tengah terkait pembangunan Pendopo bupati Lombok Tengah, ditujukan ke Kepala kepolisian Republik Indonesia.

Fathurrahman menjelaskan, pengelolaan keuangan negara dilaksanakan dengan penuh menganut prinsip efetif, efisien, transparan dan akuntabel. Artinya, pengelolaan keuangan negara hendaknya dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan serta ruang bagi public untuk mengetahui. Selain itu dalam pelaksanannya juga dituntut untuk dapat dipertanggung jawabkan, sehingga pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif dan efisien serta tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum berupa praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini yang kemudian menjadi landasan filosofis lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peran serta aktif warga negara dalam hal melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek penyelenggaran pemerintahan dan pengelolaan keuangan pemerintah menjadi instrument penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Melalui ruang inilah masyarakat memiliki kesempatan untuk turut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan di dalamnya.

Sebagai aktualisasi amanat konstitusi dan komitmen peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pemerintahan dan tata Kelola keuangan yang baik, melalui surat ini, kami dari Lembaga Investigasi dan Kajian Korupsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran berikut beberapa temuan kami, terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara pada Dinas PUPR Loteng pada Kegiatan Pembangunan Pendopo vupati Loteng sebagai berikut:

1. Kegiatan Pembangunan Pendopo Bupati Loteng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Loteng menelan anggaran senilai Rp. 13.270.11.030 berdasarkan SPK Nomor: 06/PPK.PNDP/DPUPR/2019 tanggal 5 Agustus 2019. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisiknya telah terjadi perpanjangan waktu melalui addendum, sehingga waktu pengerjaannya berakhir pada 19 Februari 2020.

2. Pekerjaan konstruksi yang putus di tengah jalan ini, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Pendopo Bupati Loteng senilai Rp. 1.087.306/580. artinya, jumlah yang terbayarkan kepada pihak ketiga melebihi jumlah progrees fisik yang semestinya sesuai dengan fakta di lapangan.

3. Terhadap kelebihan bayar ini, tentu ada keterlibatan konsultan pengawas yang merekomendasikan pembayaran kepada PPK mengenai progress fisik pekerjaan di lapangan untuk dilakukan pembayaran. Artinya laporan yang diberikan oleh Konsultan Pengawas tidak sesuai dengan Progres Fisik Pekerjaan di lapangan.

4. PPK dalam pekerjaan ini selain tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap kualitas dan kuantitas fisik bangunan sebelum dialaksanakan serah terima dari pihak ketiga, juga kuat dugaan bahwa pemeriksaan spesifikasi dan detail pekerjaan tidak dilaksanakan dengan semestinya.

5. Sehingga unsur perbuatan melawan hukum tidak hanya dilakukan oleh pihak ketiga yang secara Teknik telah bekerja tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.Dimana dalam penggunaan keuangan negara terlebih yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan Kesehatan tentu akan sangat berpengaruh signifikan, sebab nantinya akan berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

6. PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan dimaksud juga selain telah abai dalam melakukan tugas dalam pekerjaan tersebut, juga sangat diduga kuat ikut berkong -kalikong dengan turut memberikan penilaian bersama konsultan pengawas soal progress fisik di lapangan. Dari sini dapat dinilai bahwasanya ada keterlibatan kuat PPK dalam upaya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan pekerjaan dimaksud.

“Kasus ini juga akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tembusan ke Presiden RI, jika Bareskrim Polri lamban tangani, karena kuat dugaan Kepala Dinas PUPR Loteng ketika itu yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) adalah PPK proyek,” tegasnya.

Fathurrahman menambahkan, kuat dugaan permainan pihak ketiga dan PPK dalam pembangunan Pendopo bupati, karena saat proses pengerjaan sempat putus kontrak di tengah jalan, namun anehnya pengerjaan tetap dilanjutkan dan diduga kelebihan pembayaran volume Rp 1 Miliar mengalir ke oknum pejabat tertentu.
Fathurrahman juga akan menyampaikan data dugaan permainan di Loteng Contoh, dari beberapa item pekerjaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Loteng tahun 2019 mencapai Rp 6 miliar lebih. Paling banyak proyek pembangunan Gedung Kantor bupati, mencapai Rp 5,8 miliar, belum terhitung kekurangan volume di paket proyek yang lain.

Tidak sampai disitu, audit BPK atas LHP terhadap LKPD Pemda Loteng tahun 2021, 146.A/LHP/XIX.MTR/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021, tertanggal 7 Mei 2021 pun diduga terdapat banyak kerugian negara seperti hutang Belanja Modal Gedung dan Bangunan atas sisa kontrak pekerjaan interior Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah senilai Rp185.000.000,00 pada PT. DIL berdasarkan Kontrak Nomor 04/PPK-INT/GK/CK-DPUPR/2020 tanggal 19 Mei 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp3.700.000.000,00.

Begitu halnya hutang Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp115.954.006,00 atas pembangunan Aula Terbuka Lurah Perapen pada tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV.ML sesuai kontrak No: 4417/20/Ke-Prp Tanggal 23 Agustus 2019.

Selanjutnya Utang Belanja Modal atas Pembangunan Pendopo bupati jabupaten Lombok Tengah dilaksanakan oleh PT.KJU berdasarkan SPK Nomor 06/PPK.PNDP/ DPUPR/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dengan nilai kontrak Rp13.270.116.030,60. Rekanan telah mengajukan permintaan serah terima pekerjaan melalui surat nomor 050/KJU-PHO/I/2020 tanggal 20 Januari 2020.

“Pekerjaan tersebut diserahterimakan pada tanggal 27 Januari 2020 berdasarkan berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi (PHO) nomor 03/PPK.PNDP/DPUPR/2019 tanggal 27 Januari 2020. Terhadap pekerjaan ini telah diakui sebagai utang belanja modal per 31 Desember 2019 senilai Rp663.578.349,00. Tidak ada pembayaran pada tahun 2020, sehingga timbul utang setelah disesuaikan dengan progres fisik senilai Rp716.658.813,62,” beber Fathurrahman Lord.

Fathurrahman mengupas pekerjaan Pembangunan GOR (Gelanggang Olah Raga) Dana DAK dilaksanakan oleh PT. KJU berdasarkan SPK Nomor 06/PPK.GOR/GK/CK-DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp11.173.243.589,20. Pekerjaan tersebut diserahterimakan pada tanggal 3 Februari 2020 berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 29/PPK GOR/GK/CK-DPUPR/2020 dan Penyedia telah mengirimkan surat Permohonan Serah Terima Awal Pekerjaan Nomor 058/KJU-PHO/I/2020 tanggal 24 Januari 2020.

Bicara yang lain, penambahan dari Pengakuan Aset atas Hutang Kepada pihak ketiga senilai Rp2.479.826.128,82 berupa hutang atas pembangunan Aula terbuka Kelurahan Perapen senilai Rp115.954.006,00, Hutang atas pengadaan interior Kantor Bupati pada Dinas PUPR senilai Rp185.000.000,00, utang Pembangunan GOR senilai Rp914.570.850,20 dan Utang Pembangunan Pendopo Bupati senilai Rp716.658.813,62 dan Utang pembangunan kantor Camat senilai Rp547.642.459,00 sampai dengan 31 desember 2020 belum dibayar.

“Parahnya, ada pembayaran pada tahun 2020, sehingga timbul utang setelah disesuaikan dengan progres fisik senilai Rp914.570.850,20,” cetusnya.

Untuk pembangunan Gedung Kantor Camat dilaksanakan oleh CV.TKU berdasarkan SPK Nomor 06/PPK.CMT/ DPUPR/2019 tanggal 24 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp8.226.226.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 161 (seratus enam puluh satu) hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Juli 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Pekerjaan dilakukan dua kali adendum. Adendum pertama nomor 15/PPK.CMT/DPUPR/2019 tanggal 29 November 2019 merubah volume item pekerjaan namun tidak merubah nilai kontrak dan tidak merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Adendum kedua Nomor 25/PPK.CMT/DPUPR/2019 tanggal 31 Desember 2019 diberikan perpanjangan waktu melampaui tahun anggaran selama 50 hari kalender sampai dengan tanggal 19 Februari 2020.

Pada tanggal 19 Februari 2020 dilakukan pemeriksaan final oleh Konsultan Pengawas dan PPK untuk menentukan progress akhir pekerjaan. Berdasarkan laporan pemeriksaan final di tetapkan nilai progress akhir sebesar 94,65 persen atau terdapat kekurangan pembayaran senilai Rp547.642.459,00. “Masuk juga utang Belanja Modal per 31 Desember 2019 senilai Rp16.726.823.063,11,” sebutnya.

Fathurrahman menyinggung mutasi antar OPD senilai Rp13.478.374.190,00 pada beberapa OPD, secara umum disebabkan adanya perpindahan Kantor sehingga patut diduga menyebabkan kerugian negara.

Ia menambahkan menyangkut reklasifikasi dari Aset Lainnya DED atas pembangunan Aula Terbuka Kantor Lurah Perapen Senilai Rp8.950.000,00. Koreksi atas kesalahan pencatatan tahun-tahun sebelumnya senilai total Rp5,00 PAD Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Penambahan dari reklasifikasi Beban Luar Biasa senilai Rp5.315.436.687,00 bersumber dari Belanja Tidak Terduga COVID-19.

Adanya juga pengurangan nilai aset Gedung dan Bangunan Per 31 Desember 2020 senilai Rp35.387.000.791,20 dengan rincian sebagai berikut, Pelelangan dan Penghapusan aset Gedung dan Bangunan senilai Rp11.351.586.856,00 akibat adanya pembongkaran Gedung bangunan di beberapa SKPD seperti Dinas Kesehatan senilai Rp2.883.800.390,00 merupakan pembongkaran Bangunan Puskesmas Bagu, Ubung, Janapria dan PKM Mangkung.

Kemudian RSUD Praya senilai Rp5.993.752.620,00 merupakan pembongkaran bangunan UGD, selanjutnya Sekretariat Daerah senilai Rp2.474.033.846,00 merupakan pembongkaran bangunan gedung KONI. Ada juga Mutasi antar OPD pada beberapa SKPD senilai Rp13.478.374.190,00 terutama disebabkan adanya perpindahan kantor tahun 2020. Kekurangan Volume pekerjaan pembangunan beberapa Puskesmas pada Dinas Kesehatan senilai Rp92.663.732,00 berdasarkan LHP BPK atas Pemeriksaan LKPD Tahun anggaran 2019.

Ada juga hibah ke masyarakat senilai Rp7.005.000,00 pada kantor camat Pringgarata berupa bangunan gedung kepada pemerintah Desa Bile Bante. Reklasifikasi akibat perubahan Aplikasi SIMDA BMD senilai Rp4.824.195.052,93:. Dinas Perumahan dan Pemukiman senilai Rp20.000.000,00 direklasifikasi ke aset peralatan mesin berupa rambu jalan Dinas Perhubungan senilai Rp4.534.795.052,93 direklasifikasi ke peralatan Mesin Berupa Rambu-Rambu Jalan.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan senilai Rp269.400.000,00 berupa Rambu-Rambu direklasifikasi ke Peralatan dan Mesin. Reklasifikasi ke Aset lain senilai Rp5.094.629.250,00 pada beberapa SKPD dengan rincian sebagai berikut, Dinas Kesehatan senilai Rp641.587.000,00 di reklas ke aset tetap jalan, jaringan dan jembatan berupa pembangunan IPAL di bebearapa Puskesmas. “Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp3.067.492.000,00 di reklas ke KDP berupa KDP pembangunan Gedung Pemerintah,” tegasnya.

Fathurahman mengatakan, tidak ingin terlalu banyak membongkar persoalan keuangan pemerintah daerah, karena banyak sekali temuan.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng yang juga mantan Kadis PUPR, Lalu Firman Wijaya dikonfirmasi via WhatsApp, menuliskan
Pada intinya, kami sudah melaksanakan pekerjaan tersebut dengan baik dan terkait dengan LHP BPK sudah kami tindak lanjuti

"Jika ada pemanggilan dr APH maka kami juga siap memenuhi untuk memberikan keterangan sesuai Dengan fakta dan dokumen yang kami miliki," Tutupnya (ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close