Breaking News

Polisi Gerebek Kiriman Ganja asal Lampung, Beratnya 1,7 Kilogram

KONFRENSI PERS: Kabid Humas, Kombes Pol Artanto didampingi Wadir dan Kasubdit II Ditresnarkoba, menggelar konfrensi pers penangkapan PR alias Don  di ruang Ditresnarkoba Polda NTB, Jumat (05/08/2022).

Mataram (postkotantb.com)- Perjalanan PR alias Don sebagai Gudang, Peluncur sekaligus penjual narkotika golongan I jenis ganja, akhirnya kandas.

Don ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB di jalan, tepatnya di Montong, Lombok Timur (Lotim) Senin (01/08/2022) kemarin, usai mengambil paket kiriman ganja menggunakan kardus, di jasa ekspedisi dengan berat Netto 1,7 kilogram.

"Penangkan Don berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi, bahwa akan ada pengiriman barang dari Lampung. Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka di tempat kejadian perkara (TKP, red)," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, SIK, M. Si., saat Konfrensi Pers, di ruangan Ditresnarkoba Polda NTB, Jumat (05/08/2022).

Didampingi Wadir dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB, Artanto menyebut, selain paket ganja, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya. Seperti alat timbang elektrik, satu unit handphone serta sepeda motor tersangka. Barang bukti tersebut, kata Artanto, diperoleh usai penangkapan Don.

"Dari hasil penangkapan di jalan, kemudian dilakukan pendalaman dengan menggeledah rumah tersangka di Sikur, Lotim," imbuhnya.

Dari hasil pengambilan keterangan, lanjut Artanto, sebelum tertangkap tersangka mengaku sudah melakukan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi sebanyak tiga kali. Keuntungan yang dihasilkan dari berbisnis ganja, cukup tinggi. Jika dijual perpaket, tersangka melepas dengan harga Rp.10 juta.

Namun setelah dipecah perpoketnya, tersangka melepas dengan harga Rp. 800 ribu. Dengan total keuntungan tembus Rp. 2 juta sampai Rp. 3 Juta. Barang tersebut dijual dan dipasarkan tersangka di Lotim dan Kota Mataram.

"Tersangka akan menjual dan memecah barangnya, ketika sudah ada pemesan. Jadi barang diambil dari ekspedisi tidak langsung dijual begitu saja," jelasnya.

"Tersangka diancam dengan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 114 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Sebaliknya, dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Artanto mengimbau masyarakat, jika menemukan barang mencurigakan, segera melaporkannya ke pihak Polda NTB. "Pasti kami akan tindak lanjuti," tandasnya.(RIN)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close