Breaking News

Tiga Bidang Tanah Milik Lurup Jadi HPL ITDC,I Made Pari Wijaya: Lalu MW yang Menjual Ke ITDC dengan Dokumen Autentik

 




Lombok Tengah, (postkotantb.com)  - Aneh! tidak ada yang kenal dengan seseorang berisial L.MW yang diduga telah menjual lahan milik salah seorang Warga Dusun E Bunut Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah bernama Lurup kepada pihak ITDC.

Hal itu terungkap dalam pertemuan yang diinisiasi oleh pihak ITDC pada Jumat 5/8/2022 yang bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kantor ITDC di Kompleks Masjid Nurul Bilad Kuta Lombok Tengah.


Pada pertemuan tersebut, pihak ITDC meminta kepada Lurup untuk menjelaskan, kenapa dirinya saat ini kembali menempati lahan yang telah menjadi HPL milik ITDC tersebut.

Adapun Lurup melalui Tim Kuasa Hukumnya, Setia Dharma.SH menyampaikan, bahwa masyarakat kembali menempati tanah itu karena itu adalah tanah mereka.

Kalau ternyata saat ini tanah itu adalah HPL lanjut Setia Dharma maka hal itulah yang akan didiskusikan oleh pihaknya. Ia meminta kepada pihak ITDC untuk melihat HPL lahan tersebut, atas nama siapa pelepasanya.


"Untuk itu kita berharap agar pertemuan ini agar bisa menghasilkan hal yang paling baik, maka kita minta waktu untuk melakukan pertemuan-pertemuan berikutnya,"harap Setia Dharma.

Bicara soal keberanian lanjut Setia Dharma, masyarakat tidak mungkin punya keberanian. Karena kalau menggergah tanah orang lain, pasti ada alasanya. Hal itu yang perlu dipahami ditengah nasyarakat, kalau mereka tidak punya alasan atas tanahnya, apalagi itu milik negara.

"Ini ada sejumlah dokument yang dimiliki warga, bahkan pajak terakhir pada tahun 2022 ini juga tertib,"ungkap pengacara muda ini.


Untuk itu pihaknya lanjut Setia Dharma, ingin membicarakan hal itu dengan baik, menarik benang kusutnya sehingga diketahui dimana kesalahanya. Karena HPL merupakan hak pengelolaan, dimana hak pengelolaan itu sepatutnya lahir dari aset negara, maka kalau itu aset negara berarti negara telah melakukan pembebasan terhadap lahan tersebut.

"Nah maka kita akan lihat, negara membebaskanya tahun berapa, dengan siapa, nah pasti kita akan menemukan titik terangnya,"jelas wanita asal Lampung ini.

Apakah orang yang telah melakukan pelepasan atau jual beli kepada negara itu adalah orang yang tepat dan memiliki bukti. Dan saat itu Setia Dharma menumjukkan sejumlah dokumen sebagai bukti awal bahwa lahan itu adalah milik Lurup.

Saat itu disebutkan kalau Lurup memiliki 3 bidang tanah yang kini telah menjadi HPL ITDC. Bidang pertama seluas 30 are dan bidang kedua seluas 96 are yang saat ini telah ditempati lagi oleh Lurup dan keluarga.

Atas hal tersebut, Operations Head The Mandalika Imade  Pari Wijaya menjelaskan, bahwa sesuai dengan dokument yang dimiliki negara, bahwa lahan yang diklaim oleh Lurup tersebut telah dijual kepada ITDC oleh seseorang berinisial Lalu MW dengan bukti-bukti berupa dokument autentik.

"Selain itu luasan yang diklaim belum pas dengan dokument-dokument yang kami miliki terkait lahan tersebut,"kata Pari Wijaya.

Untuk itu, pihaknya lanjut Pariwijaya, akan mengundang lagi pihak warga yang mengklaim tersebut untuk melakukan pertemuan dan saat itu pihaknya akan membuka dokument atas tanah tanah yang kini telah menjadi HPL ITDC tersebut.

"Tapi untuk saat ini kita akan bahas bidang tanah yang kedua saja dulu, agar satu-satu bisa clear,"pinta Pariwijaya.

Saat itu, Pari Wiajaya menanyakan apakah ada yang mengenal dengan Lalu MW yang telah melakukan pelepasan lahan tersebut ke pihaknya,

namun Camat Jonggat Lalu Sungkul, Kepala Desa Kuta Mirate, hingga Kepala Dusun E Bunut Rahmat Pange sama sekali tidak mengenal yang namanya Lalu MW.

"Sama sekali kami tidak mengenal yang namanya Lalu MW ini, "ungkap Rahmat Panye yang bersama-sama dengan Kades, Camat beserta sejumlah keluarga Lurup ikut hadir pada pertemuan tersebut.

Sejumlah keluarga Lurup ditanyakan soal nama tersebut, juga sama sekali tidak mengetahuinya.

Akhir dari pertemuan yang dihadiri oleh Kapolsek Mandalika dan Danramil tersebut, disepakati akan dilakukan pertemuan kembali minggu depan dengan kedua belah pihak membawa dokument-dokument yang akan menguatkan masing-masing pihak. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close