Breaking News

Massa Aksi Desak Bupati Copot Kadis Perkim, Asak Datu: Tuntutan Salah Alamat

 


Lombok Barat, (postkptantb.com)  - Sejumlah massa mendatangi gedung kantor bupati Lombok Barat ,minta copot kadis perkim akibat lambannya proses perizinan.

Asmuni yang tergabung dalam masa aksi menyampaikan lambannya pengurusan izin di Kabupaten Lombok Barat, yang dinilai sangat lambat dibandingkan daerah lainnya, seperti Kota Mataram dan Lombok Utara yang persentase izin yang tuntas hampir 95 persen.

"Pengurusan Izin di Lobar sangat lambat dan sangat tidak sebanding dengan daerah lain," katanya.

Lebih lanjut Asmuni menegaskan bahwa, hasil temuan lapangan pengurusan dan penerbitan PBG lambatnya di dinas perkim, di karenakan birokrasi yang dilakukan di dinas perkim Lobar terlalu panjang dan dianggap "melebihi kapasitas", sehingga pihaknya mendesak bupati untuk mengevaluasi bahkan mendesak agar kadis perkim di copot. Rabu, 07/09/22 di halaman kantor Bupati Lombok Barat.

Di tempat terpisah, ketua Asak Datu Herman Kisap angkat bicara dan menegaskan kalau tuntutan itu salah alamat,pasalnya, kata Herman, yang mengeluarkan rekomendasi BKPRD adalah sekda selaku ketua, yang dilakukan oleh dinas perkim adalah melaksanakan rekomendasi, kalau mau merubah isi rekomendasi, maka dokumen harus dirubah lebih dahulu, bukan lantas mendesak pelaksana untuk menandatangani dokumen pelengkap yang salah.

"Tuntutan itu salah alamat, mengorbankan anak buah untuk keputusan yang salah dan sudah ditandatanganinya sendiri. " Katanya kepada postkotantb.com Rabu (07/09/22).

Selain itu ,ASAK DATU berencana
melaporkan sekda dan PT.H Atas dugaan suap oleh oknum yang diketahui melalui sebuah edaran rekaman serta dokumen palsu. Ujarnya.

"Tuntutan ini sangat kasuistis, tidak melihat persoalannya secara utuh, dan didasarkan atas Suka dan tidak suka." Bebernya.

Sementara itu ,di tempat terpisah juga  Samsul Hadi ketua Masyarakat Transparansi Anggaran,menilai tuntutan yang dilakukan untuk mendesak kadis Perkim mundur karena persoalan izin tidak tepat.

 "Sudah menjadi fenomena umum di Lombok Barat bahwa, sengkarut proses perijinan ini seperti 2 sisi mata pisau, baik antara pemohon izin maupun BKPRD sebagai pintu rekomendasi menjadi PBG yang sebelumnya bernama IMB. " cetusnya.

Peluang terjadinya birokrasi panjang pengurusan ijin pada beberapa kasus, yang kami dalami salah satunya disebabkan oleh persyaratan tidak lengkap oleh pemohon, ini yang membuka ruang terjadinya negosiasi oleh oknum tertentu di dalam birokrasi yang mencoba Nyambi jadi Makelar Izin. Paparnya.

"Fenomena itu ada, dan ini PR birokrasi kedepannya untuk tidak hanya menertibkan proses perijinan agar menjadi lebih efisien, tetapi juga membersihkan
oknum oknum di dalam birokrasi yang menyebabkan ketidak pastian proses proses pengurusan izin." Tandas Samsul. (GJI).

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close