Breaking News

Polisi diminta Tegas Panggil Terlapor Kasus Penggelapan Mobil

FOTO: RIN.

Mataram (postkotantb.com)- Sahrir Ramadan selaku Kuasa hukum Suprayogi dan Indra Gunawan, korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil merk Toyota Innova dan Avanza, mulai tak sabaran.

Pasalnya, kasus yang menimpa dua kliennya itu, telah bergulir lama semenjak dilimpahkan Polda NTB ke Polresta Mataram. Namun hingga saat ini, belum ada perkembangannya. Bahkan, pihak yang telah merugikan kliennya, masih bebas berkeliaran.

"Info terakhir yang kami terima, terlapor inisial S sudah  2 kali dipanggil. Tapi tidak dipenuhi. Kok masih belum ada tindakan tegas. Seharusnya polisi bisa bertindak tegas dong," kesalnya, dikonfirmasi Jumat (30/09/2022).

Kasus yang menimpa dua kliennya, berawal dari janji manis terlapor, bahwa setelah menyerahkan DP pada pembayaran tahap pertama, terlapor dalam jangka waktu 15 hari akan menyelesaikan sisa pembayaran dua unit mobil tersebut.

Jika tidak menepati janjinya, lanjut Sahrir, maka DP yang telah diterima kedua kliennya hangus dan terlapor diwajibkan untuk mengembalikan dua unit mobil tersebut.

"Untuk Innova, diserahkan DP Rp. 15 juta, dan Avanza sebesar Rp. 20 juta," bebernya.

Karena percaya dengan janji S, kedua kliennya bersedia menerima DP dan menyerahkan mobilnya. Kedua belah pihak akhirnya setuju membuat kesepakatan secara resmi tertanggal 5 Maret 2022.

Sayangnya, setelah 15 hari, terlapor tidak kunjung ada khabar. Sisa pembayaran yang dijanjikan, tidak diselesaikan oleh terlapor. Bahkan yang bersangkutan tidak bersedia mengembalikan dua unit mobil yang telah diambil dari kliennya sampai saat ini.

"Kami sudah menghubungi yang bersangkutan. Tapi malah terlapor mengabaikan. Masa proses hukum kalah dengan sikap ego terlapor," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close