Breaking News

Tidak Dijual, Perhiasan milik Raudatul Jannah Utuh di PT. Gadai Emas NTB

Ilustrasi.

Mataram (postkotantb.com)- Pihak PT Gadai Mas NTB akhirnya angkat bicara mengenai dugaan yang dilontarkan pihak kuasa hukum dari nasabah atas nama Raudatul Jannah.

Kepala Outlet Ampenan, Melin mengaku bahwa barang agunan berupa Perhiasan emas yang digadai di Gadai Mas NTB Cabang Ampenan hingga saat ini masih ada.

Soal salah satu kolom pada surat bukti gadai yang bertuliskan "Tanggal Penjualan", merupakan format standar bukti gadai perusahaan, sebagai tanda peringatan jatuh tempo.

"Tulisan yang di bold dengan warna kuning sebagai tanda peringatan jatuh tempo. Bukan tanda menjual. Kami gak asal-asalan langsung menjual ketika sudah jatuh tempo," ungkap Melin, Kamis (08/09/2022) malam.

Agunan berupa perhiasan milik Raudatul Jannah, nilainya ditaksir kurang lebih Rp. 200 juta. Di mana barang tersebut saai dijadikan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), oleh Ditreskrimsus Polda NTB.

Sedangkan Raudatul Jannah, merupakan nasabah perusahaan yang sudah beberapa kali diberikan penambahan waktu setelah jatuh tempo. Bahkan, Surat bukti gadai yang dikirim perusahaan ke pihak kuasa hukum Raudatul Jannah tertanggal 15 Mei 2021, merupakan lanjutan dari pemberian perpanjangan waktu.

"Sudah berkali-kali nasabah yang bersangkutan kami perpanjang waktunya. Itu setelah ada pemberitahuan dari Polda NTB," bebernya.

Di tempat yang sama, Direktur Gadai Mas NTB, Faisal menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak mau ambil resiko. Kendati, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31 tahun 2016, pasal 24 poin 4, memperbolehkan barang jaminan dijual, ketika sudah 20 hari setelah jatuh tempo, tidak ditebus nasabah.

"Apalagi, jaminan perhiasan milik Raudatul Jannah sudah dijadikan barang bukti oleh pihak Ditreskrimsus Polda NTB," cetusnya.

Sebaliknya, Faisal berharap kasus yang tengah di proses di Polda NTB segera tuntas, supaya agunan tersebut dapat ditebus. Pasalnya, agunan milik Raudatul Jannah tergolong barang bermasalah dan menjadi beban bagi perusahaan.

"Sudah satu tahun lebih Barang ini gak bisa kita apa-apakan. Padahal jelas aturan perusahaan, jika jatuh tempo harus segera diselesaikan. Kalau di perbankan, barang ini termasuk Non Perfoming Loan," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close