Breaking News

Wabub Rumaksi Hadiri Paripurna DPRD, Sampaikan Perubahan KUA/PPAS 2022

 


Lombok Timur, (postkotantb.com) – Wakil Bupati Lombok Timur H Rumaksi Sj. menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian perubahan kebijakan umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022, di ruang rapat utama Kantor DPRD Lombok Timur, Selasa (13/9/2022).

Selain Wakil Bupati, hadir pula jajaran Forkopimda, serta pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.


Wakil Bupati Lotim, H Rumaksi di hadapan Anggota DPRD tersebut menguraikan bahwa demi mencapai indikator program dan kegiatan, yang sudah memenuhi target capaian kinerja sampai dengan berakhirnya tahun anggaran ini. Dimana Pemerintah Daerah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022 selama satu semester.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemerintah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2022. Hal tersebut dimaksudkan diantaranya untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS APBD Induk.


Selain itu menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk yang tidak tercapai sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur No. 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021.

Termasuk pula penyesuaian dana perimbangan/transfer dari Pemerintah Pusat, khususnya dana bagi hasil pajak dan bukan pajak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022 dan PMK Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2022.



Perubahan dimaksud Wabup secara umum mencakup perubahan pendapatan dari Rp 2,915 triliun lebih menjadi Rp 2,974 triliun Lebih atau mengalami penambahan sebesar Rp 58, 958 miliar.

Penambahan itu dari sisi pajak daerah sebesar Rp 2 miliar yang bersumber dari pajak penerangan jalan umum. Selain itu retribusi daerah juga bertambah sebesar Rp 660 Juta menjadi sebesar Rp 65,330 miliar lebih.

"Penambahan ini karena target capaian retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah mencapai 138 persen pada semester pertama," ujar Wabup Rumaksi.

Disamping itu juga yang mengalami penambahan adalah pendapatan transfer yang semula sebesar Rp 2,443 triliun Lebih menjadi lebih dari Rp 2,485 triliun atau bertambah Rp 42,207 miliar lebih.

Penambahan ini menurutnya dikarenakan adanya peningkatan pagu anggaran dan penetapan kurang bayar pendapatan transfer pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 35,557 miliar lebih dan pendapatan transfer antar daerah berupa bagi hasil pajak Provinsi NTB lebih dari Rp 10,531 miliar.

Demikian lanjut Rumaksi, sama halnya dengan lain-lain pendapatan daerah yang Sah, meningkat Rp. 21,984 miliar lebih menjadi Rp 55,164 miliar lebih. Penambahan tersebut bersumber dari hibah Program Integrated Participatory Development Management of Irrigation Project (IPDMIP), program pemerintah di bidang irigasi, Program Upland dan penerusan hibah kepada PDAM.

Dikatakannya, belanja daerah juga mengalami penambahan Rp 55,381 miliar lebih, menjadi Rp 3,270 triliun. Penambahan ada pada belanja bantuan Sosial Rp 1,267 miliar lebih dan belanja barang dan jasa Rp 92,964 miliar lebih. Sementara komponen lainnya mengalami pengurangan di antaranya Belanja Pegawai berkurang sebesar Rp 16,107 miliar lebih, dan Belanja Subsidi berkurang Rp 2 miliar, serta belanja hibah berkurang sebesar Rp 9,139 miliar lebih.

Wabup Rumaksi juga menambahkan, Penerimaan Pembiayaan, menurun Rp 57,134 miliar lebih menjadi Rp 304 miliar lebih. Pada aspek ini Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) mengalami kenaikan sebesar Rp 12,865 miliar lebih. (Mul)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close