Lombok Timur, (postkotantb.com) - Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy berharap agar tetap bersinergi sampai dengan seluruh masyarakat yang menjadi pekerja di Kabupaten Lombok Timur menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Terima kasih kepada Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang NTB yang progresif menfasilitasi masyarakat pekerja di Lotim," ucapnya pada penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Dinas Kesehatan Lotim, RSUD Lombok Timur, RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, di RSUD Lombok Timur, Kamis (13/10).
Kata dia, beberapa waktu lalu melalui DBHCHT Pemda Provinsi NTB, sebanyak 4.712 petani tembakau di Lotim telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian pada tahun 2023 mendatang diharapakan sebanyak 16 ribu petani tembakau dapat terlindungi seluruhnya, termasuk pula buruh tembakau.
Selain petani tembakau dan buruh tembakau, Pemda Lotim telah mengadakan rapat finalisasi membahas APBD induk tahun Anggaran tahun 2023 dan akan menyertakan ribuan guru ngaji dan ribuan marbot masjid sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Di Lotim terdapat 1500 lebih masjid, maka dalam satu masjid ditanggung satu marbot dan satu guru ngaji sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Selain marbot, perangkat desa dan kepala wilayah (Kawil), RT serta pekasih juga akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Diingatkannya angka kecelakaan kerja di Indonesia sangat tinggi, dimana pada tahun 2021 terdapat 234.270 orang atau naik 5,56%. Trennya juga menunjukkan peningkatan dalam lima tahun terakhir.
Ia mencontohkan banyak tenaga kerja asal Lotim yang dipulangkan dari Kalimantan dan Sumatera karena kecelakaan kerja. Namun Ketika sampai di Lotim tidak memiliki asuransi atau bahkan BPJS Ketenagakerjaan sehingga semuanya harus di perhatikan oleh Pemda Lotim karena tidak memiliki asuransi dan tidak ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah barang tentu akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai aspek kesehatan dan lain sebagainya," jelasnya.
Ia pun minta kepada Dinas Kesehatan Lotim agar memfasilitasi tenaga non PNS, termasuk yang ada di Puskesmas agar mendapat manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Adventus Edison Souhuwat meyampaikan, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggara Sosial yang mengatur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial. Keempat program tersebut yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun layaknya ASN.
Sementara itu berdasarkan Inpres No. 2 tahun 2021 memastikan perlindungan tenaga Non ASN di Indonesia termasuk di Lotim.
"Kami berharap kedepan seluruh masyarakat pekerja di Lotim dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Pemkab Lotim," harapnya.
Dinas Kesehatan Lotim, RSUD Lombok Timur, RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan menerima fasilitas Kelas I Rumah Sakit. Salah satu contoh, masyarakat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat fasilitas apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung penuh sampai dengan sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskannya apabila pekerja tersebut belum bisa kembali bekerja maka upahnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100 persen diberikan tiap bulannya pada 1 tahun pertama.
Sementara apabila masyarakat pekerja meninggal dunia maka ahli warisnya akan menerima manfaat jaminan kematian dan juga ahliwaris 2 orang anaknya akan mendapatkan beasiswa dengan catatan masyarakat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tulang punggung keluarga yang penghasilannya menghilang secara tiba-tiba.
"Inilah salah satu program pemerintah yang hadir untuk masyarakat pekerja untuk meminimalisir angka kemiskinan baru," ungkapnya.
Selain itu berdasarkan Permendes Nomor 7 dan Nomor 8 untuk mengatasi masyarakat miskin ekstrim yang dapat dimasukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Desa melalui anggaran ADD untuk masyarakat miskin prioritas dengan iuran 16.800 perbulan dan akan mendapat 2 jaminan program kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (Mul)






0Komentar