Breaking News

Doyan Nyabu, Residivis Kambuhan Embat Motor Ibu Kandung

Dok. Humas Polresta Mataram/RIN.

Mataram (postkotantb.com)- Residivis kambuhan inisial LFA (21) kembali meringkuk di balik jeruji besi, usai menggadaikan kendaraan roda dua merek Suzuki Spin, serta sound sistem milik ibu kandungnya sendiri, SS (49).

"Pelaku menggadaikan motor ibu kandungnya bersama dua rekan pelaku inisial Z dan O berstatus DPO," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK., Kamis (27/10/2022).

Pelaku LFA, kata Kadek, pernah ditahan karena kasus penggelapan di Polsek Pagutan. Kemudian lepas dari lapas, pelaku tidak jera dan melakukan perbuatan yang kedua terhadap ibu kandungnya sendiri, tertanggal 13 Oktober 2022 lalu. LFA ditangkap, Rabu (26/10/2022) kemarin, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu kandungnya.

"Jadi alasan orang tuanya melaporkan karena sikap pelaku sudah keterlaluan tidak bisa dinasehati. Terlebih pelaku sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus pencurian. Untuk sound systemnya dijual oleh rekan LFA yaitu, M," kata Kadek.

Berdasarkan pengakuan pelaku LFA, lanjut Kadek, motif pelaku menggadaikan motor tersebut untuk berfoya-foya. Bahkan belakangan pelaku dikabarkan kerap membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi.

"Jadi ibunya sudah capek dan ketakutan. Sehingga merelakan supaya polisi bisa melakukan proses penyidikan sampai tuntas," beber Kadek.

Pelaku LFA telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian dalam keluarga. Pelaku juga disangkakan pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Untuk pelaku M masih didalami perannya dalam kasus ini," tutupnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close