Dinamika - Oleh : Jaharudin
Bermula dari pelaku kapal cepat rute Bali-Gili melaporkan bahwa Minggu (19/6/2022) ada upaya pengadangan di Gili terhadap kapal cepat atau fast boat yang mengangkut wisatawan.
Isu yang berkembang saat itu tentang adanya peristiwa pengadangan dilakukan oleh sejumlah Anggota Koperasi Karya Bahari (KKB), yang kaatanya Fast Boat diarahkan ke Pelabuhan Bangsal sebagai pusat bongkar muat. Selanjutnya KKB yang akan angkut penumpang dengat Boat KKB ke tiga Gili. “Ini akan jadi berita dunia Pak, pariwisata Lombok akan hancur apabila terjadi ego seperti ini,” tegas pelaku kapal cepat yang enggan disebutkan nama ini.
Menyikapi isu ini, Ketua KKB Sabarudin, membantah telah dilakukan pengadangan.
Fast Boat Atau Kapal Cepat Dari Bali Ke Lombok
Ditegaskannya bahwa, Fast Boat tetap boleh turunkan penumpang di Gili, dan "Tdk bener kita cuman mau angkut penumpang yg sdh ada di gili untuk ke bangsa setelah di bangsal terserah mau ke mana".
Fast Boat boleh turunkan penumpang, dan masalah kapal kami tidak boleh mencegah, karna itu wewenang Sahbandar, tegas Sabarudin melalui konfirmasi WA.
Baca selengkapnya di Radar Lombok.coid terbit (19/6/2022)
Baca Juga di Media Onlin : PostKotaNtb.com dan sejumlah media lainnya.
Hari demi hari, kisruh antara kedua belah pihak tak menuai hasil yang berarti, meski Pemda Kabupaten Lombok Utara sudah berupaya menengahi tepat hari Senin (04/07/22), dilakukan "Konfrensi Pers" yang dilaksanakan di Aula pertemuan Setda KLU,
Baca : PostKotaNtb.com.
Pada sesi diskusi, kedua belah pihak masing masing membacakan sikap yang memuat beberapa item, pernyataan untuk menjalin kerja sama (bisnis to bisnis).
"Sepakat secara lisan disampaikan tidak akan mengulangi peristiwa tanggal 19 Juni 2022".
Disaksikan oleh Bupati Lombok Utara, H Djohan Syamsu,SH, Asisten II Rusdi,ST, Polres Lombok Utara, melalui Waka polres, Kompol Samnurdin, SH, anggota anggota masing masing dan segenap awak media.
Kompol Samnurdin “Untuk sementara pihaknya menempatkan personel di beberapa titik pengangkutan penumpang, untuk menjaga keamanan serta mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,”.
Sementara Kepala UPP Kelas II Syahbandar Pemenang, Heru Supriadi mengaku, pihaknya tidak tahu menahu ada perjanjian yang dibuat pihak koperasi dengan penyedia kapal cepat.
Sedangkan dalam aturan secara umum dermaga gili merupakan kolam dari Pelabuhan Pemenang, sehingga aturannya pun sama. Yaitu semua penyedia jasa diperbolehkan melakukan bongkar muat selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait masalah penolakan kemarin sampai saat ini, tidak ada regulasi larangan untuk bongkar muat di kawasan Gili. Dari kami tidak mengetahui adanya perjanjian dari pihak koperasi dengan pengusaha kapal,” tegasnya Heru.
Heru mengaku menyesalkan adanya pengadangan itu. Mestinya jika memang belum ada kesepakatan, tidak perlu ada kesan pemaksaan. “KKB ini kan bukan regulator, bukan petugas. Kapasitas apa mereka untuk melarang,” sesalnya.
Adanya dermaga di Gili itu tujuannya untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung. Dengan begitu maka kapal tentu bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. “Nah sekarang sudah dipermudah kenapa harus dipersulit,” jelasnya.
Penulis (Jaharudin - Red) mengamati apa yang disampaikan kedua belah pihak dalam furum tak ada kepastian hukum, dimana kedua belah pihak hanya sebatas berkeinginan dan bukan merupakan kesepakatan tertulis yang di tanda tangani kedua belah pihak yang bertikai.
Diprediksi masalah tersebut akan berlarut dan menjadi preseden buruk terhadap citra pariwisata khusunya di tiga Gili, (Terawangan,Meno dan Air).
Singkatnya,
Bupati Lombok Utara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 043/447/.... Tertanggal 06 Oktober 2022 yang di tujukan Kpd, Yth UPP Kelas II Pamenang.
Isi Surat Edaran :
Guna mendukung pelayanan wisatawan dan optimalisasi penerimaan daerah melalui retribusi PAD sektor pariwisata, khususnya yang berasal dari destinasi 3 (tiga) Gili, bersama ini disampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Proses bongkar/penurunan penumpang kapal cepat dari Bali dilakukan di Dermaga 3 (tiga) Gili;
2. Untuk proses pemberangkatan seluruh kapal cepat rute Bangsal - Padangbai diberangkatkan dari Pelabuhan Bangsal:
3. Penumpang yang berasal dari 3 (tiga) Gili diangkut oleh armada pelayaran rakyat yang diselenggarakan oleh Koperasi Karya Bahari.
Melalui pola tersebut diharapkan terwujudnya keadilan antar pelaku transportasi, dan sinergitas/kerjasama antara Pemerintah Daerah (Dinas terkait) dengan koperasi angkutan lokal dalam penarikan retribusi PAD yang lebih efektif dengan tetap menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang. Uji coba pelaksanaan pola tersebut sekiranya dapat dilaksanakan pada minggu ke 2 (dua) bulan oktober 2022.
Atas kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.
Ttd
Bupati Lombok Utara
Djohan Samsu,SH
Kaitan dengan surat edaran (SE) Bupati Lombok Utara yang berisikan tiga (3) Poin, satu diantaranya yaitu Poin ke tiga (3) belum bisa di terima oleh para pelaku pariwisata di tiga Gili.
Mereka para pengusaha properti yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu merasa prihatin jika para wisatawan atau penumpang yang berasal dari 3 (tiga) Gili diangkut oleh armada pelayaran rakyat yang diselenggarakan oleh Koperasi Karya Bahari. Bayangkan saja kalau mereka bawa barang banyak dan pasti resikonya pun banyak baik kos, tenaga dan waktu.
Pertanyaan penulis :
- Dimana Kenyamanan Berwisata ..?
- Apa Menjamin Keamanan penyebrangan dengan kondisi alam seperti ini ..?
- Apa iya kita harus mengorbankan pajak hotel yg lebih besar retribusinya terhadap daerah daripada mementingkan pungutan retribusi yang hanya 10 ribu rupiah.
Kalau terus di pertahankan mekanisme seperti ini maka jangan heran 6 bulan kedepan kawasan Gili Tramena ini akan menjadi sepi dari pengunjung.
Jangan hanya karna masalah sistem yang keliru, kawan kawan travel agen saat ini mulai berbenah untuk memperbaiki kawasan Nusa penida dan Lembongan dan tidak menutup kemungkinan juga labuan bajo jauh lebih indah di bandingkan dengan 3 Gili yang kita miliki.
Mereka bisa traveling dengan keindahan panorama bawah laut yang lebih exotic.
Tidak heran kalau mereka lakukan Petisi untuk meninjau kembali Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan Bupati Lombok Utara untuk di revisi. (**)



0Komentar