Breaking News

Aksi Heroik; Kasta NTB Berhasil Gagalkan Pembalakan Hutan Lindung di BKU

 


Lombok tengah, (postkotantb.com) - Sabtu (19/11/22) jadi hari yang cukup bersejarah bagi LSM Kasta NTB bersama Polhut, Pamhut Tahura Nuraksa, Babinsa, Babinkamtibmas Desa dan Aparat Desa Karang Sidemen, serta beberapa orang tokoh masyarakat setempat,saat melakukan upaya penghentian pembalakan liar hutan lindung,yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum di sekitar kawasan hortikultura park dan kawasan hutan lindung Desa Karang Sidemen kecamatan Batu Kliang Utara (BKU) Lombok tengah.

Tindakan pencegahan itu berlangsung setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa, ada kegiatan mencurigakan beberapa orang dari luar Desa karang Sidemen, sejak beberapa waktu berlalu. Terindikasi telah terjadi tindakan perusakan kawasan hutan yang bahkan termasuk lokasi konservasi Sumber Daya Air (SDA)

Lalu Wink Haris, Presiden LSM Kasta NTB mengaskankan, dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku berjumlah kurang lebih 10 orang. Mereka mengaku kantongi izin dan legal, mendapat perintah seizin oknum mengatasnamakan ketua Lembaga Lingkar Rinjani dan sudah direstui BPDAS (Balai pengelolaan Daerah Aliran Sungai) Provinsi NTB.


Setelah didesak, terduga akhirnya membeberkan, mau disuruh dengan iming-iming penguasaan lahan di lokasi serta raup imbalan sejumlah uang.

" Salah seorang pelaku bahkan menyebut jika penyerahan uang kepada oknum tersebut berkwitansi dilengkapi materai 10 ribu rupiah, " ungkap Lalu Wink Haris atau kerap disapa LWH.

Kata pelaku, dia menyerahkan uang sebesar 2 juta rupiah kepada oknum ketua lembaga Lingkar Rinjani dengan dalih untuk kepentingan pengurusan izin kepemilikan kemudian menguasai dan menggarap lahan di kawasan hutan lindung tersebut.

Disamping itu, ditemukan pula upaya yang sama untuk menguasai lahan di Blok jati. Kali ini, oknum berinisial S minta biaya 5 juta rupiah dengan janji akan diberikan lahan seluas 25 are per orang.

Jika dilihat dari luas blok jati diperkirakan capai luas 8 hektar, maka ada sekitar 24 orang warga luar Desa karang sidemen yang melakukan tindakan ilegal.


Dikabarkan, para pelaku, selanjutnya dibawa ke Polres Lombok tengah dengan pengawalan ketat petugas Polsek BKU.

LWH menyimulkan, peristiwa ini jadi bukti bahwa kawasan hutan lindung di BKU, tidak aman dari aktivitas ilegal para oknum mafia tanah yang memanfaatkan kondisi masyarakat awam, terhadap pengetahuan tentang kawasan hutan dan aturan yang berkaitan dengan status lahan untuk melancarkan aksi penipuan demi keuntungan pribadi.

LWH berpesan, hal demikian harus segera disikapi Pemda Lombok tengah agar sesegera mungkin mengambil langkah menentukan status lahan eks HGU PT PERKEBUNAN KOPI TRISNO KENANGAN yang kini dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat lingkar hutan terutama warga asli Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan BKU.

" Jika tidak segera diatensi, maka potensi konflik sosial antar kelompok masyarakat bisa terjadi kapan saja, " imbuhnya.

LWH mendesak Pemkab Loteng segera membentuk tim khusus penyelesaian lahan eks HGU PT PERKEBUNAN KOPI TRISNO KENANGAN seluas 355 hektar di 2 Desa tersebut. Selanjutnya pengelolaan diserahkan kepada masyarakat disana.

" Berakhirnya izin HGU yang dimiliki oleh perusahaan kopi tersebut sejak tahun 1986, secara otomatis lahan tersebut dinyatakan dalam penguasaan Negara dan dapat diretribusi kepada rakyat sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Disisi lain, kawasan hutan lereng Rinjani juga merupakan zona konservasi alam yang berfungsi sebagai hulu, sumber air bersih untuk masyarakat Lombok tengah yang dikelola oleh PDAM Tirta Ardya Rinjani. Sehingga, tidak boleh digunakan sembarangan oleh orang yang tidak jelas kepentingannya karena akan sangat berdampak langsung pada kelestarian lingkungan, mata air, dan sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan vital masyarakat luas.  (Irs)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close