Mataram, (postkotantb.com) - Janji ITDC melalui mediator sanding data melalui Karo Hukum Setda NTB, Lalu Rudi Gunawan paling lambat tanggal 3 Desember dipastikan molor. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Pemilik Lahan KEK Mandalika, M Syamsul Qomar (MSQ) kepada media, Rabu (30/11/22).
"Saya sudah komunikasi sama beliau (Lalu Rudi, Red) dan menyampaikan ITDC minta waktu seminggu untuk mempersiapkan sanding data tersebut," kata MSQ.
Menurut Karo Hukum, kata MSQ, alasan ITDC waktu yang diminta tim pemilik lahan sangat mepet. Sebab pada tanggal 3 Desember sesuai jadwal semula adalah hari Sabtu (hari libur, Red). Sehingga pihak ITDC meminta waktu paling lambat tanggal 6 Desember atau hari Selasa.
"Tentu inkonsisten ini menjadi bagian untuk kita catat bahwa, jauh hari sebelumnya pihak ITDC berjanji akan melakukan sanding data palig lambat tanggal 3 Desember seperti yang disampaikan Karo Hukum, ternyata mereka ITDC asbun tidak serius dan hanya melempar janji saja," ketusnya.
Untuk itu MSQ mewakili pemilik lahan meminta Gubernur lebih serius lagi menyelesaikan persoalan ini.
"Kok ini malah main-main jadinya. Alasannya hari libur, harusnya sebelum berjanji mereka buka kalender dulu.
Kami meminta Pak Gubernur sebagai penguasa tertinggi di NTB membantu warga karena data sudah disampaikan dan tinggal menunggu jadwal," pinta mantan Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah itu.
Selain itu lanjut MSQ, dukungan Pemda Loteng dalam hal ini juga sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penyelesaian. Sebab persoalan lahan ini sudah lama sekali dan jika memungkinkan sebelum Februari sudah diselesaikan.
"ITDC harus segera membuatkan jadwal sanding data. Kami harap besok Kamis (1/12) sudah ada undangan dan lokasi sanding data berikut Forkompinda, rekan media, Kejaksaan dan lainnya. Tentu saja dihadiri juga Gubernur dan Bupati Loteng," pungkasnya. (Irs)
0 Komentar