Breaking News

BLT-DBHCHT Banyak yang Salah Sasaran,Buruh Pabrik dan Buruh Tani Tembakau Sebagai Penghasil DBHCHT Justru Termarginalkan Alias tidak Menerima BLT.

 


Oleh : Sahiruddin Daink


Sungguh menggiriskan hati dan memprihatinkan sekali bila masih saja ada para aparat birokrasi yang  beranggapan bahwa dana DBHCHT yang dananya diperoleh dari keringat petani tembakau dianggap sebuah dana bagi hasil yang harus dijauhkan dari pengetahuan rakyat dan digunakan untuk kebutuhan yang tidak sesuai dengan tujuan maupun sasaran sebagaimana mestinya. Bahkan terkesan peruntukkan dana DBHCHT itu sengaja diotak-atik oleh para pejabat kabupaten Lombok Tengah agar rakyat tidak mengetahui. Dan akan sungguh paradoks bila dana DBHCHT untuk Batuan Langsung Tunai (BLT) akhirnya disalurkan kepada orang-orang yang tidak ada kaitannya dengan persoalan pertembakauan, dan inilah fakta dari kebijakan para pejabat pemerintah kita di kabupatenLombok Tengah yang telah mencederai rasa keadilan terhadap hak para buruh & petani tembakau. Bayangkan para buruh pabrik rokok dan petani tembakau dengan keringatnya telah menyumbangkan triliunan rupiah DBHCHT malah banyak tidak mendapat BLT.

Itu sebabnya, methode evaluasi  yang pada dasarnya merupakan kegiatan lebih lajut dari pengukuran kinerja birokrasi sangat diperlukan. Makanya  dalam melakukan  evaluasi kinerja harus berpedoman pada ukuran-ukuran dan indikator manfaat dan tujuan maupun sasaran yang telah ditetapkan bersama berdasarkan aturan-aturan yang sudah disepakati bersama. Evaluasi kinerja merupakan salah satu perwujudan dari akuntabilitas instansi pemerintah. Oleh karena itu sejauh mana para pejabat pemerintah mau dan mampu melakukan pengawasan dan evaluasi atas dirinya sendiri dapat dipakai sebagai indikator tinggi rendahnya akuntabilitas instansi tersebut. Dan rakyatpun bisa menilai hasil kinerja para pejabat pemerintah dari sudut pandang akhlak dan moral para pelakunya, pantas membawa amanah atau tidak  buat rakyatnya ?.

Evaluasi kinerja merupakan suatu proses umpan balik atas sebuah kinerja yang berguna untuk meningkatkan produktivitas di masa mendatang. Sebagai suatu proses yang sustainable, idealnya evaluasi kinerja menyediakan informasi mengenai kinerja dalam hubungannya terhadap tingkat pencapaian tujuan dan sasaran program kegiatan agar dapat mewujudkan harapan yang ingin dicapai sesuai dengan apa-apa yang telah direncanakan dan disepakati bersama.
Demikian juga dengan beberapa indikator utama tentang kinerja penggunaan anggaran BLT - DBHCHT sampai detik ini ternyata belum banyak mengalami perbaikan, terutama mengenai  realisasi terhadap tujuan dan sasaran anggaran yang efektif,  efisien, transparan dan akuntabel. Tak kayal lagi dari kacamata evaluasi normatif yang berdasarkan manfaat serta dampaknya (cost and benefid) pada buruh petani tembakau/ pabrik ternyata bahwa program B LT - DBHCHT 2022 diprediksikan tidak lebih baik  dari perencanaannya yaitu program BLT – DBHCHT  cenderung  mengalami kegagalan salah sasaran/ peruntukan sebagai akibat dari banyaknya conflic of interest oknum pejabat. Akibatnya para petani tembakau dan buruh pabrik tembakau banyak yang  dirugikan, padahal DBHCHT berasal dari  hasil keringat mereka dalam menyumbangkan APBD hingga miliaran rupiah buah daerah. Masih adakah rasa malu kita kepada para petani dan buruh pabrik tembakau  ?. Pikiran waras yang akan bisa menjawabnya. Semoga para petani tembakau ke depan makin sejahtera karena mampu memberikan andil semakin besar anggaran DBHCHT pada pemerintah kabupaten Lombok Tengah.

Kasus salah sasaran penerimaan BLT-DBHCHT yang dapat dilakukan verifikasi/ investigasi faktual  di lapangan terhadap buruh pabrik/buruh tani tembakau di beberapa perusahaan kabupaten Lombok Tengah sebagai berikut :
UD. Mawar Putra; UD. Nova dan UD. Wahyu milik : H SUARDI di Wajahgeseng Kecamatan Kopang. Ketiga perusahaan ini telah menyumbang cukai pada pemerintah sebesar ± 4 Miliar Rupiah, dengan jumlah buruh pabrik rokok sebanyak ± 67 orang. Namun yang terdaftar untuk menerima  BLT- DBHCHT hanya sebanyak ± 25 orang saja.  Kemana hak dan rasa keadilan para buruh pabrik rokok/ buruh tani tembakau  lain  tersebut menghilang ?. Bahkan disinyalir ada oknum guru juga menrima BLT- DBHCHT di wilayah ini. Mungkinkah ada kepentingan oknum di Dinsos ? dan atau BLT – DBHCHT tersebut diberikan pada keluarga atau kerabat kadus atau kaling atau kades ?. Karena faktanya di wilayah desa Bleka di duga ada istri kepala desa yang mendapat BLT-DBHCHT, dan di wilayah Desa Panjisari Praya juga ada saudagar sapi dan saudagar ayam yang juga mendapat BLT-DBHCHT tahun 2022.

UD. Sebati Bangkit milik : H Zain di Panji Sari Kecamatan Praya.  Yang memperkerjakan buruh pabrik rokok sebanyak ± 12 orang.  Serta CV. Panji Sari Maju/ Raja Tembakau milik : Suhaili di Panji Sari Kecamatan Praya.  Yang memperkerjakan buruh pabrik rokok sebanyak ± 11 orang. Kedua perusahaan ini tidak ada satupun buruh pabrik rokok yang mendapatkan BLT- DBHCHT. Padahal kedua perusahaan ini lebih awal di data oleh Dinas Perindag Kabupaten Lombok Tengah sebagai calon penerima BLT-DBHCHT yang perlu dilakukan verifikasi kembali oleh pihak Dinsos Kabupaten Lombok Tengah. Tapi kok malah tidak ada satupun buruh rokok yang menerima hak mereka ?. Aneh bin ajaib.

CV. Sinar Saudara ; CV. Sukses Saudara  milik :  Termanus Haryanto Wijaya di Prapen Kecamatan Praya. Kedua perusahaan ini telah banyak menyumbang cukai pada pemerintah dan juga perusahaan rokok yang sudah lama sekali berdiri di kota Praya, dengan jumlah buruh pabrik rokok sebanyak ± 35 orang. Namun para buruh rokok tersebut tidak ada satupun yang terdaftar untuk menerima  BLT- DBHCHT.  Kemana  rasa keadilan dan hak para buruh rokok tersebut raib, seolah-olah hak para buruh rokok tersebut telah dikebiri oleh para pejabat yang berwenangn.

UD. Dedy Mandiri di Pengengat Kecamatan Pujut. Milik : Amaq Didik  Yang memperkerjakan buruh pabrik rokok sebanyak ± 9 orang. Para buruh pabrik rokok perusahaan ini  yang mendapatkan BLT- DBHCHT hanya ± 3 orang saja , sehingga membuat iri pada buruh yang lain. Padahal  perusahaan ini telah menyumbang cukai tembakau sebesar ± 200 juta per 3 bulan, maka sungguh layak para buruhnya di prioritaskan sebagai calon penerima BLT-DBHCHT yang perlu dilakukan verifikasi kembali oleh pihak Dinsos Kabupaten Lombok Tengah.

Hasil audensi dengan 4 (empat) perusahaan menyumbang cukai tembakau di wilayah kelurahan Praya kabupaten Lombok Tengah berhasil di lakukan pendataan ulang bahwa ada  ± 160 (seratus enam puluh) buruh pabrik rokok dari 17 (tujuh) belas perusahaan rokok yang beroperasi di kabupaten Lombok Tengah justru TIDAK MENDAPATKAN BLT-DBHCHT sebagaimana telah diamanatkan oleh Peraturan Bupati Lombok Tengah 2022. Sebagai akibat dari kesalahan pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh Pendamping Keluarga Harapan (PKH) pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah.

Belum lagi persoalan honor tim penyusun Perbub nomor : 50 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari DBHCHT kabupaten Lombok Tengah tahun 2022 yang hanya  2 (dua) kali menerima honor yang berbeda sebesar Rp. 300.000.- dan Rp. 500.000.- sementara beban honor tersebut di ambil dari sumberdana DBHCHT.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka para pengusaha rokok diwilayah kabupaten Lombok Tengah telah melayangkan somasi kepada Bpk Bupati selaku kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam mengambil sebuah kebijakan terkait penyaluran BLT-DBHCHT tahun anggaran 2022 sebagai berikut :

Melakukan teguran, klarifikasi dan pembuktian faktual kepada pihak Dinas Sosial kabupaten Lombok Tengah terhadap tanggungjawab pelaksanaan Peraturan Bupati tentang adanya salah sasaran pembagian BLT-DBHCHT tahun 2022 yang tidak memakai data dan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Pedagangan serta Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah.

Memerintahkan pihak Dinas Sosial untuk membayar/ memberikan BLT-DBHCHT kepada ± 160 (seratus enam puluh) buruh pabrik rokok dari 17 (tujuh) belas perusahaan rokok yang beroperasi di kabupaten Lombok Tengah yang BELUM mendapatkan/ menerima BLT-DBHCHT, karena masih ada sisa anggaran BLT-DBHCHT untuk ± 202 ( dua ratus dua) orang yang belum disalurkan/ di tunda pencairannya akibat menjadi TKI ke malaysia maupun sudah meninggal dunia dan lain-lain.  

Memerintahkan pihak Dinas Sosial untuk melakukan pemutahiran/ validasi dan verifikasi kembali data-data  (a). Buruh pabrik rokok; (b). Buruh Tani Tembakau; dan (c) Buruh pabrik rokok yang terkena PHK di Kabupaten Lombok Tengah agar di kemudian hari tidak lagi terjadi salah sasaran/ peruntukan terkait pembagian  BLT-DBHCHT, sebagaimana telah di amanatkan dalam Perbub nomor : 50 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari DBHCHT kabupaten Lombok Tengah tahun 2022

Jika surat somasi ini tidak mendapatkan tindaklanjut maupun tanggapan positif dari pihak terkait, maka para pengusaha rokok akan melakukan upaya hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan demi memperjuangkan hak para buruh/ tani tembakau..(**)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close