Dompu, (postkotantb.com) - Oknum “SM” Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten (pemkab) Dompu dilaporkan ke Polres Dompu atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dugaan penipuan itu dilakukan SM terhadap Hermansyah alias Reza Dompu, dengan modus memberikan jaminan barang berupa 1 unit Laptop milik salah satu Dinas di Dompu dengan jumlah Uang Rp 25 Juta.
“Kehadiran kami di Polres Dompu guna melaporkan secara resmi “Oknum SM” Atas dugaan Penipuan dan Penggelapan atas saudara Reza Dompu,” Ungkap Indra Maulana, SH,.MH, selalu pengacara Reza Dompu, pada Media didepan ruang penyidik Polres Dompu, Jumat (30/12/2022)
Lanjut Indra Maulana, laporan atas dugaan Penipuan dan Pengelapan ini sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP. “saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Polres Dompu,” ungkap Pengacara Muda ini.
Sementara itu, Reza Dompu, yang didampingi Kuasa Hukumnya mengaku, dirinya mendatangi petugas APH guna melaporkan Oknum ASN Pemkab Dompu yang diduga telah menipu dirinya.
Namun setelah uang pinjaman itu diberikan sebesar Rp. 25 Juta, lanjut Reza Dompu, maka pinjaman tentu harus ada jaminannya, dan oknum SM menyanggupinya dengan memberikan jaminan berupa 1 Unit Leptop Milik salah satu Dinas dan 1 berkas Sertifikat Tanah.
“Dalam perjanjian pinjamannya, Oknum SM akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka satu bulan. Namun kenyataannya sampai sekarang SM hanya bisa berjanji saja”, bebernya
Merasa ditipu, kata Reza Dompu, sehingga saya bersama kuasa hukum mendatangi Polres Dompu guna melaporkan secara resmi persoalan ini.
“Kami berharap, agar pihak Polres Dompu segera memproses Oknum SM dan menindak dengan tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tuturnya. (Papy Brutal/red)
0 Komentar