Breaking News

DPRD KLU Gelar FGD dan Konsultasi Publik Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan Pekerja Migran

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - DPRD Kabupaten Lombok Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Raperda inisiatif DPRD tentang pencegahan pernikahan usia anak, Rabu (15/12).

"Sejak saya diberikan kepercayaan menjadi Ketua DPRD, baru kali ini ada pembahasan Perda Inisiatif DPRD KLU dan bahkan ada lima rancangan Perda Inisiatif yang kami buat," tutur Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Artadi S.Sos.

Kegiatan ini, selain dihadiri oleh Ketua DPRD KLU, juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD, Burhan M Nur, Ketua Bapemperda, Bagiarti, Sekretaris Dewan, Kartady Haris, Kabag Persidangan dan Risalah, Parman, Tim Ahli Penyusunan Raperda. Peserta dari unsur panitia khusus (Pansus), Dinas ketenagakerjaan, para camat, perwakilan kades, pegiat dan pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI), perwakilan perusahaan pengiriman PMI, dan unsur media.


Kehadiran semua pihak agar ikut berkontribusi memberikan masukan terhadap Raperda yang disusun ini sehingga Raperda benar-benar dapat mengakomodir seluruh kepentingan PMI yang berasal dari KLU. Sebab, selama ini banyak sekali masyarakat KLU yang menjadi PMI memiliki permasalahan mulai dari sebelum berangkat, pada saat bekerja, hingga kepulangannya.

“Dengan adanya kegiatan FGD dan konsultasi publik ini dapat memberikan kontribusi bersama untuk penyusunan Raperda yang sempurna,” ujarnya di hadapan para peserta.

“Raperda ini disepakati diusulkan oleh gabungan Komisi,” katanya menambahkan.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker) KLU, Dende Dewi menyatakan, Raperda ini sudah lama dinantikan, bersyukur akan segera dibahas.

Hasil Raperda ini diharapkan mewakili kehendaknya masyarakat KLU secara rinci dan detail. Terkait prosedur pemberangkatan masih banyak warga yang kurang memahami, selama ini masyarakat yang hendak berangkat inginnya menerima beres sehingga dipercayakan sepenuhnya kepada tekong.

“Dinas tidak akan mengeluarkan rekomendasi, jika tidak memenuhi persyaratan,” katanya.


Perwakilan BP3MI NTB, Joe Bramanto mengapresiasi draft Raperda PPM yang menunjukkan semangat yang sama. Kondisi saat ini trend rekrutmen PMI non-prosedural beralih ke KLU, sehingga harus bersama-sama melindungi masyarakat dari pemberangkatan illegal tersebut. Kehadiran seluruh stakeholder sangat penting dalam membantu masyarakat agar dapat memberikan pemahaman lebih masif lagi.

Sementara Ketua LSM Kasta KLU, Romi menyatakan, Raperda ini inovasi yang patut diapresiasi untuk melindungi beberapa kasus PMI baik pada sebelum berangkat, pade saat bekerja, dan pada saat pulang. Di Raperda ini diharapkan perlu surat pemberitahuan dari kadus sebagai kelengkapan administrasi, sebelum diberikan surat rekomendasi harus dipastikan sertifikat kompetensi bekerja dan lokasi bekerjanya. Selain itu, PJTKI yang memberangkatkan PMI harus diberikan syarat-syarat yang ketat dan tidak mempersulitkan PMI.

“KLU termasuk pengirim PMI terbesar nomor urut ke-4 dengan jumlah 3.408 orang,” ungkapnya.

Adapun lima Raperda yang sedang di bahas yaitu, Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran, Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur, Raperda tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Raperda tentang Pembinaan, Pemberdayaan dan Perda tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan serta Raperda tentang Tata Cara Pembangunan Kepemudaan.

Dari lima Raperda ini baru dua sedang dalam proses pembahasan, yaitu terkait anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close