Breaking News

Sambangi Bea Cukai Mataram, MATARI: Penindakan Peredaran Rokok Ilegal Jangan Sampai Merugikan Pedagang Kecil

 


Pembina MATARI NTB, Dian Sandi
Utama.

Mataram, (postkotantb.com)  - MATARI NTB melakukan hearing ke Bea Cukai Mataram, Rabu (21/12). Kedatangan mereka meminta penindakan hukum rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai, termasuk Satpol PP (Satgas) di Kabupaten/Kota beberapa waktu yang lalu menyasar beberapa toko dan pedagang-pedagang kecil.

"Kami hadir di sini untuk memohon agar jangan sampai penindakan-penindakan ini merugikan pedagang kecil. Mereka adalah bagian terhilir dari peredaran," ujar Pembina Masyarakat Tembakau Anti Rokok Ilegal (MATARI) NTB, Dian Sandi Utama.

Pihaknya juga mendorong agar sosialisasi kepada mereka yang harus diperkuat. Hal ini tentu dibutuhkan langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan maraknya peredaran rokok ilegal di NTB.


"Sehingga kami sarankan agar sosiaslisasi lebih banyak mengundang para pelakunya langsung yaitu para pedagang kios, karena merekalah yang menjadi sasaran utama dari para pelaku barang ilegal tersebut untuk kemudian didistribusi ke masyarakat," tuturnya.

Di satu sisi kata DSU sapaannya, Bea Cukai dan Pemda (Pol PP) harus bersinergi, membangun mitra dengan lembaga-lembaga yang konsen terhadap isu peredaran rokok ilegal.

"Penegakan hukum itu baik, tapi alangkah lebih baik lagi jika tidak hanya bermain di hilir saja sehingga menyebabkan kerugian bagi pedagang kecil. Dari hulu juga harus diperkuat dengan sosialisasi yang maksimal agar para pedagang kecil lebih memahami hukum yang dilanggar," sarannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Kitty Kartika menjelaskan bahwa salah satu tugas Bea Cukai yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi. Disebutkan pula bahwa cukai itu adalah kompensasi dari barang yang dibatasi.


"Pihak Bea Cukai aktif memberikan sosialisasi langsung ke lapangan yang dinamakan operasi pasar. Tetapi memang tim kami tidak langsung ditindak/diangkut karena memang diniatkan untuk sosialisasi," jelas Kitty.

Adapun sosialisasi yang dilakukan selama ini oleh Bea Cukai diantaranya, sosialisasi operasi pasar dan sosialisasi penegakan hukum.

"Yang perlu dipergegas bahwa, Satpol PP itu tidak berhak mengadili para pedagang, tetapi yang berhak yaitu Bea Cukai. Dan yang perlu ditekankan adalah rokok ilegal harus diberantas karena itu perintah Undang-Undang," tegasnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close