Breaking News

Ketua LSM Gempur Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan 1 Miliar, Apresiasi Pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumbawa.

 



Hamzah Ketua LSM Gempur


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Ketua LSM Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (Gempur) Hamzah selaku pelapor kasus dugaan pemerasan senilai 1 miliar rupiah, pada proyek pengadaan Teknologi Informasi Komputer
(TIK) di Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, ke Direskrimmun Polda NTB, mengapresiasi pernyataan Kapolres Sumbawa AKBP Hendri Novika Candra SIK yang di konfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristovel,STK oleh media online lokal yang mengatakan bahwa kasus dugaan yang sama terkait dengan proyek pengadaan (TIK) pernah ditangani oleh penyidik unit tindak pidana tipikor polres Sumbawa dan masih pada tahap meminta klarifikasi dengan para pihak, karena belum ditemukan unsur pemerasan,sehingga belum dapat diproses lebih lanjut.

"Kami sangat mengapresiasi pernyataan yang disampaikan Kasat Reskrim, karena memang benar jika kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi belum ditemukan unsurnya, ya wajar dong belum dapat ditindak lanjut, apa lagi pelapornya tidak jelas, tentu penyidik akan mengalami kesulitan untuk mengumpulkan bukti bukti permulaan," demikian ditegaskan Hamzah kepada postkotantb.com melalui rilis resminya Selasa (03/01/2023).

Selain itu Hamzah juga menjalaskan bahwa, kasus dugaan yang dilaporkan ke penyidik Ditreskrimmum Polda NTB berikut bukti-bukti petunjuk yang diberikan itu adalah kasus dugaan pemerasan senilai 1 miliar, beda dangan kasus yang dilaporkan yang bersumber dari surat kaleng dan mengatas namakan Masyarakat Anti Korupsi.

Pasalnya, dalam surat laporan yang bersifat kaleng tersebut, melaporkan tentang adanya indikasi pemberian gratifikasi/komitmen fee/pemberian suap dan sesuai juga dalam surat panggilan penyidik Anti tipikor Polres Sumbawa bernomor SP/813/VI/RES3.3/2022/Reskrim dialamatkan kepada oknum yang diduga penghubung dalam kasus suap tersebut pada poin dua menyebutkan bahwa, saat ini Sat Reskrim Polres Sumbawa sedang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi, komitmen fee pada pekerjaan pengadaan
Peralatan Tehnologi dan Informasi (TIK) SD dan SMP di Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2022.

Tidak ada kalimat pemerasan dalam surat panggilan tersebut, "jadi tidak ada kaitan
kasus dugaan pemerasan yang kami laporkan ke Direskrimmum Polda NTB itu dengan kasus laporan surat kaleng ke unit tipikor." Beda judul laporan kami dengan laporan surat kaleng, kami melaporkan kasus dugaan pemerasan yang disertakan dengan beberapa bukti awal yang bisa dijadikan petunjuk oleh
penyidik, sementara si surat kaleng melaporkan adanya indikasi pemberian gratifikasi, komitmen fee dan suap tanpa menyertakan bukti-bukti yang bisa dijadikan petunjuk," ungkap Hamzah.

Hamzah berharap tidak perlu ada pihak yang kebakran jenggot dan semoga kasus yang telah dilaporkan ke Ditreskrimmum Polda NTB bisa segera dilakukan pengusutan. Menanggapi apa yang dijelaskan oleh
Direktur LSBH Global Justice, Mulyawan SH, berkaitan dengan unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP, sudah kami cantumkan pasal tersebut di dalam surat
laporan yang kami ajukan ke Ditkrimum Polda NTB. Beber Hamzah

Urusan apakah laporan kami beserta bukti-bukti dan juga keterangan para saksi bisa mengandung unsur, kami rasa itu akan menjadi kewenagan
penyidik." Apa yang dijelaskan oleh Mulyadi SH itu, sudah kami cantumkan di dalam laporan, kemudian apakah nanti beberapa bukti rekaman percakapan, vidio dan keterangan beberapa saksi dari pihak korban ada mengandung unsur perbuatan melawan hukum, biarlah penyidik yang menyimpulkan," tandas Hamzah. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close