Breaking News

Klinik di UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa Diduga Langgar Regulasi, Victor: Saya Pegang Buktinya!

 


Hermanto alias Victor Ketua Umum LSM Gerakan Reformasi Daerah (GARDA) Sumbawa.

Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Pembentukan Klinik Pratama K3 di UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa diduga melanggar regulasi yang ada. Sebab pembentukan klinik di UPTD tersebut tidak sesuai dengan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2014.

Atas temuan tersebut, Ketua Umum LSM Gerakan Reformasi Daerah (GARDA) Sumbawa, Hermanto secara kelembagaan sudah bersurat resmi kepada sejumlah leading sektor terkait. Seperti Gubernur NTB, Kepala Disnakertrans NTB, Kepala Dinas Kesehatan NTB, Kepala Inspektorat NTB dan beberapa instansi terkait di Kabupaten Sumbawa, termasuk Balai Pengawasan Ketenagaakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa.

"Sebagai bentuk tindaklanjut atas surat yang disampaikan oleh LSM GARDA sebelumnya, ahirnya kami bersama Ketua LSM Gempur mendatangi Kantor Disnakertrans NTB. Kami ke sana untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi terkait persolan ini," ujar Victor sapaan akrabnya kepada media, Senin (23/1/2023).

Pada kesempatan tersebut kata Victor, secara umum dijelaskan oleh Kepala Disnakertrans NTB bahwa yang dibangun di UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa adalah Laboratorium dan sarana pengujian keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini sesuai regulasi yang menjadi tugas fungsi dan wewenang Disnakertrans.

"Jadi bukan Klinik Pratama K3, yang menghandle 456 perusahaan di Kabupaten Sumbawa," kata Victor.

Disnakertrans sendiri lanjut dia, tidak memiliki kewenangan dan tugas dan fungsi untuk mendirikan Klinik Kesehatan atau Labkes. Sebab hal tersebut sebagaimana aturan yang ada berada di bawah kewenangan Menteri Kesehatan, bukan Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi. Sehingga yang dibangun di UPTD - BPK dan K3 Pulau Sumbawa adalah Laboratorium K3 seperti saat ini ada dibangun di UPTD BPK dan K3 Pulau Lombok, untuk mendekatkan pelayanan, sekaligus menjadikan itu sebagai sumber PAD.

"Jadi Kepala Disnakertrans NTB menerbitkan persetujuan teknis untuk pembentukan Laboratorium K3 kepada Kepala Balai dan K3 Pulau Sumbawa pada tanggal 18 Agustus 2021 silam, bukan Klinik Pratama," ungkap Victor.

Namun dalam prakteknya lanjut Victor, pihak kinik kemudian melakukan Medical Check Up (MCU) kepada sejumlah karyawan di 456 perusahaan di wilayah Kabupaten Sumbawa. Padahal lanjutnya, kewenangan melakukan MCU ada pada Dinas Kesehatan, RSU, dan Lembaga Kesehatan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes RI) Nomor 9 Tahun 2014.


Adapun catatan dari Victor terkait Pembentukan Klinik Pratama K3 di Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, pertama terkait peraturan mendirikan klinik tidak ada regulasi yang menyatakan Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa dapat mendirikan klinik di ruang lingkupnya. Itu dikarenakan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang diatur sesuai dengan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan Kementerian Kesehatan, sehingga mendirikan klinik kesehatan di lingkup Balai Pengawasan Ketenagakerjaan adalah yang tidak ada regulasinya.

"Mengacu kepada AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik) dan ada beberapa point di sana dikatakan tentang pelayanan publik adalah Asas Kepastian Hukum, Asas tidak menyalahgunakan kewenangan," tukasnya.

Atas temuan ini, Victor juga sudah melayangkan surat kepada Kepala Inspektorat NTB untuk melakukan audit terhadap beberapa indikasi pelanggaran terkait pembentukan Klinik Pratama K3 serta hasil Medical Check Up (MCU) di lingkup Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa.

"Kita bersama-sama menunggu seperti apa hasil Audit dari Inspektorat NTB," tantangnya.

Victor juga menyampaikan, terkait hal tersebut di atas diminta kepada Kepala Balai Pengawasan Ketenakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa agar sama-sama menghargai profesi masing-masing. Sebab pihaknya sebagai lembaga kontrol pemerhati dan perimbang di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa bertanggungjawab penuh secara hukum atas apa yang telah disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi menyatakan, bahwa Balai UPTD bisa memiliki laboratorium sendiri, tetapi bukan klinik, karena klinik harus mendapat izin dari Kemenkes.

Laboratorium UPTD K3, kata Gede Aryadi, mengacu kepada tugas dan fungsi ketenagakerjaan. Sedangkan tugas klinik ada di perusahaan dan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, bukan untuk PMI yang mau berangkat kerja ke luar negeri.

"Intinya klinik bukan ranah Disnakertrans. Itu kewenangan Dinas Kesehatan, bukan untuk PMI yang mau berangkat kerja ke luar negeri. Bukan MCU untuk tenaga," tegas Gede Aryadi.

Gede Aryadi pun mengaku pernah dua kali bersurat kepada UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa agar aktifitas klinik tersebut ditutup. Sebelum akreditasi keluar dari Kementerian Kesehatan.

"Untuk akreditasi itu butuh satu tahun. Karena rekomendasi yang saat ini hanya Lab K3, itu pun jangan sampai melanggar aturan," tegasnya lagi.

Dirinya juga mengaku tidak melarang untuk Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa untuk berinovasi. Terlebih hal itu untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami tidak larang, yang penting jangan melanggar regulasi," pungkas Gede Aryadi. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close