Breaking News

Korupsi Dana Desa, Sahril.S.Sos,Mantan Kades Mantun Divonis Lima Tahun Penjara, Denda 200 Juta

 


Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Sahril S.Sos, mantan kepala desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya divonis 4  tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 sesuai dengan isi dakwaan primair jaksa penuntut umum, Putusan Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram ,pada selasa (24/01/23)

“majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Sahril S.Sos selama 5 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah,  apabila denda tidak bisa bayar diiganti  dengab kurungan 6 bulan penjara, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara " kata Kasi Intel M.Herris Priyadi SH kepada Media.

Dalam putusan vonis tersebut kata Herris, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 475.877.613,20 subsidair 1 tahun penjara, Barang Bukti 1-41dikembalikan ke desa mantun dan uang sitaan 40 juta  dirampas untuk Negara serta membebankan  biaya perkara 5 ribu kepada terdakwa.

" uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp475 juta. Jika tidak bisa membayar satu bulan pasca  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, namun jika hartanya juta mencukupi untuk mengganti maka harus menjalani hukuman kurungan selama 1 tahun penjara,” jelas Herris.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang melibatkan mantan kepala desa Sahril, S.Sos, Kejaksaan mencatat ada beberapa perbuatan melawan hukum, yakni diproses pengerjaan program fisik yang tidak sesuai  spesifikasi serta kekurangan volume. Selain itu, beberapa kegiatan di Desa tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Termasuk juga penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 515 juta. (Red/Edi)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close