Breaking News

Oknum Staf BPN Lotim Diduga Lakukan Pungli, H. Harun: Itu Tidak Benar, Kami Sudah Kroscek di Lapangan dan Panggil Korban

 


H Harun A.Ptnh MH.Kepala Kantor ARat/ BPN  Lombok Timur


Lombok Timur, (postkotantb.com) - Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Timur, H. Harun sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang beredar di sejumlah media tentang adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum stafnya.

Tudingan miring itu menurut H. Harun sangat tidak mendasar. Sebab, tudingan itu sebenarnya tidak benar adanya. Sebab setelah pihaknya melakukan kroscek di lapangan, barulah dirinya mengetahui persoalan yang terjadi.

"Kami turun langsung melakukan penelusuran bahkan yang mengaku jadi korbanpun sudah kami panggil dan menanyakan langsung bagaimana sesungguhnya persoalannya. Korban mengatakan, bahwa dana yang dikeluarkan oleh oknum yang mengaku sebagai korban pungli tersebut," tuturnya.


Kasubag TU.I Gede Beniyase SST.MH


"Memang benar pernah menyerahkan dana kepada salah seorang staf kami, namun dana itu sebagian dipergunakan untuk biaya pengurusan surat-surat yang menjadi alas hak tanah dan sporadik maupun biaya pengukuran di tingkat desa/ kelurahan. Itu sebagai salah satu persyaratan yang diajukan ke Kantor BPN untuk bisa menerbitkan sertifikat tanah. Anggaran tersebut akan dipakai untuk menghidupkan pajak karena SPPT-nya sudah mati tiga tahun lamanya dan memerlukan dana juga,” tambah H. Harun didampingi Kasubag Tu, I Gde Beniyasa.

I Gde Beniyasa SST. MH, sebagai Kasubag TU menambahkan, dirinya juga sudah berupaya mencari tahu kebenaran tudingan miring tersebut. Bahkan dirinya sudah berkomunikasi via telepon seluler dengan oknum yang mengaku korban tersebut.

“Dari penuturan oknum korban tersebut, ternyata peristiwa tersebut terjadi beberapa tahun lalu dan kenal dengan staf kami saat adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sekarteja," katanya.

Adapun besaran biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Program PTSL kata Gde Beniyasa, sama dengan besaran biaya pembuatan sertifikat tanah secara mandiri, meski program PTSL biaya pembuatan sertifikat dengan sistem mandiri memang berbeda. Sebab kalau PTSL, merupakan biaya pembuatan sertifikat Negara melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Itu juga merupakan perogram pemerintah yang disebut program Prona. Lain halnya dengan pembuatan serifikat secara mandiri, pembayarannya sudah ada ketentuannya sesuai regulasi yang ada," jelas Beni sapaannya.

Ditanya soal apakah oknum yang mengaku korban itu setelah dicrosceck di lapangan bersama yang bersangkutan, ternyata tidak ada masalah. Hanya saja oknum korban tersebut meminta tolong disambungkan dengan pihak pemerintah desa agar apa yang dibutuhkan untuk persyaratan pembuatan sertifikat tersebut bisa diproses di BPN setelah persyaratannya lengkap dari Desa. (Mul)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close