Breaking News

Sidang Perdana Kantor Hukum SS & Partner Vs Oknum Anggota Dewan "R" Segera Digelar

 


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Sidang perdana perkara wanprestasi atas gugatan Kantor Hukum SS & PARTNER melawan Muhammad Tayeb alias Rambo (Anggota DPRD Sumbawa) akan digelar Kamis (5/1/23) mendatang.

Persidangan tersebut menurut rencana akan dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Peradi SAI DR. Hasanuddin Hasibuan, SH, MH (Wakil Ketua Organisasi Pengacara Pusat) selaku Penasehat Hukum Kantor SS & PARTNER yang akan berduet dengan Surahman. MD, SH, MH selaku Pimpinan Kantor SS & PARTNER. Gugatan tersebut berdasarkan perkara nomor : 53/Pdt.G/2022/PN.Sbw pada Pengadilan Negeri Sumbawa.

Surahman. MD, SH, MH dalam keterangan Persnya kepada sejumlah media baik online maupun cetak di Kabupaten Sumbawa mengungkapkan, kehadiran Ketua Pengacara Pusat dalam persidangan kali ini bukan karena ada hubungan antara pengacara dengan kliennya melainkan persidangan kali ini murni mengatasnamakan Lembaga Hukum yang tercederai akibat ketidak konsistennya antara klien dengan Kuasa Hukum-nya.

Di mana dalam penanganan kasus hukum, Surahman mengaku telah memenangkan Muhammad Tayeb alias Rambo, dan menghantarkannya duduk di kursi legislatif sebagai anggota DPRD Sumbawa.

“Nah jerih payah inilah yang tidak diakui dan tidak dinilai sama sekali oleh saudara Rambo, sehingga kami dengan melakukan somasi, berarti itu ada sebuah fakta hukum yang terabaikan, oleh karena Somasi kami tidak juga digubris olehnya, sehingga kami melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa,” ungkapnya.

Lanjutnya, dengan tereksposnya berita ini di grup Asosiasi Pengacara, otomatis kami selaku Lembaga Hukum tetap mengacu dengan Kode Etik serta aturan hukum lainnya sebagai langkah atau dasar dirinya menggugat.

“Saya pribadi saja walaupun selaku Dewan Kehormatan Peradi NTB tetap harus Tunduk dan patuh kepada Institusi, kami sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Advokat dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga yang kami pedomani, ” jelas Surahman.

Surahman, advokat putra asli Sumbawa ini yang baru satu hari selesai menandatangani kontrak kerja Luar Negeri untuk menjadi Lawyer/Konsultan Hukum Negara Qatar di wilayah Timur Indonesia ini menyayangkan kepada mantan kliennya yang telah ingkar janji serta terindikasi melawan hukum.

“Perjuangan yang telah kami lalui bersama selama setahun lebih tanpa ada pekerjaan akhir alias Success Fee atas kinerja untuk memenangkan Kliennya, dalam menghadapi kasus hukum yang lumayan menguras tenaga dan fikiran,” ketusnya.

Terkait masalah jumlah tuntutan yang dilayangkan kepada saudara Rambo, urai Surahman, atas ketidak menghargai jasa profesi dirinya selama 1 tahun ini yakni sebesar 2 miliar rupiah.

“Hal seperti ini harus kita beri efek jera supaya tidak lagi terjadi pembodohan di Lembaga Hukum lainnya, ibarat kata ketika dia butuh dia datang, ketika dia berhasil dia lupa daratan ini dalam peribahasa kacang lupa kulit,” geramnya.

Surahman menambahkan setelah dia dilantik jangankan ada rasa terima kasih sudah menjadi orang sukses melalui Lembaga Hukum yang ia miliki, ini saja setelah dia dilantik dan sudah menjabat sebagai anggota DPRD Sumbawa selam 4 bulan tidak ada komunikasi apapun bahkan saat dianya masalah pembayaran, alasannya sudah lunas dengan nilai uang Rp15 juta yang dicicil selama 6 bulan.

“Untuk itu kami sekarang akan menuntut dia sesuai dengan tabel dan jumlah pembayaran jasa hukum pada kantor kami, karena kasus ini dimulai pada bulan September 2021 hingga Desember 2022 ini, hingga tuntutan kami mencapai 2 miliar lebih, ” pungkasnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close