Breaking News

Sidang Perdana Wanprestasi, Digelar Tanpa Kehadiran Tergugat "R"

 


Suherman.MD.SH.MH


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Sidang perdana dalam perkara dugaan wanprestasi Kantor Hukum SS dan PARTNER melawan MT (R) (Anggota DPRD Sumbawa) telah digelar Kamis (05/01/23).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa, Surahman MD SH MH selaku penggugat, didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Peradi SAI DR. Hasanuddin Nasution, SH, MH (Wakil Ketua Organisasi Pengacara Pusat) beserta beberapa Tim Hukum Kantor SS & Partner.

Meski dalam sidang perdana tersebut tidak dihadiri MT selaku Tergugat, Majelis Hakim tetap melanjutkan proses persidangan dengan agenda Mediasi yang dipimpin langsung oleh Mediator Pengadilan Negeri Sumbawa Hari Kusuma SH.

Namun karena tanpa adanya Tergugat, sehingga proses persidangan dilanjutkan pada minggu depan.

Usai menjalani persidangan Suherman menyampaikan bahwa dirinya tetap konsisten dan menghargai proses hukum berjalan, karena ini negara hukum seyogyanya harus taat hukum.

Berbeda dengan Tergugat selaku pihak yang telah dipanggil secara resmi tidak hadir dalam persidangan pertama, meski Tergugat telah menunjuk kuasa hukumnya.

“Kami tidak mau tau yang penting proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini,” katanya.

Tidak tanggung-tanggung, dalam persidangan kasus hukum tersebut, Suherman melibatkan Pimpinan Pengacara Pusat.

“Kami bukan berarti takut menghadapi sebuah proses persidangan, hal ini terjadi karna marwah sebuah Lembaga Hukum tercoreng akibat ulah oknum mantan klien yang telah mencederai lembaga hukum sendiri,” tegasnya.

Dengan kata lain, lanjut dia, kehadiran pimpinan organisasi pengacara yang jauh datang dari Jakarta guna ikut ambil bagian dalam hal ini murni karena berdasarkan Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat itu sendiri.

“Bahwa dalam hukum ini harus kita kedepankan bukan hanya kepada klien kita sendiri tetapi kepada diri pribadi kita,” jelas Suherman.

Sebagaimana diketahui bahwa terjadinya proses persidangan kali ini antara Kantor Hukum SS dan Partner dengan mantan kliennya terjadi kerena adanya sebuah kesepakatan yang tercederai akibat ketidak konsistennya seorang Klien dengan Pengacaranya.

Sebelumnya, Kantor Hukum SS dan Partner menangani kasus hukum yang menimpa mantan kliennya berinisial MT (R)

Kantor Hukum SS dan Partner berhasil memenangkan sengketa dan berhasil menghantarkan MT di kursi parlemen.

Namun, setelah kasus tersebut rampung, Rambo diduga tidak komitmen dengan jasa fee yang telah disepakati.

Terkait masalah jumlah tuntutan yang dilayangkan kepada MT (R) atas tidak dihargainya jasa pengacara, dalam hal Kantor Hukum SS dan Partner menyerahkan sepenuhnya terhadap PN Sumbawa. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close