Breaking News

Bawaslu Kota Mataram Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, saat membuka secara resmi kegiatan Evaluasi Penanganan Pelanggaran, Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Pada Pemilu Tahun 2024, di Hotel Lombok Astoria, Rembiga, Kota Mataram, Kamis (09/02/2023).(Dok. RIN)


Yusril: Tidak Ada yang Berubah di Pemilu 2024!



Mataram (postkotantb.com)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram menggelar evaluasi Penanganan Pelanggaran, Tahapan Penetapan Jumlah kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Pada Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan Evaluasi yang berlangsung di Hotel Lombok Astoria, Rembiga, Kota Mataram, Kamis (09/02/2023), menghadirkan Komisioner KPU Provinsi NTB, Yan Marle sebagai narasumber. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, sekitar 40 peserta dari jajaran Bawaslu Kota Mataram.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menuturkan, kegiatan evaluasi ini, merupakan bagian dari proses penataan daerah pilihan (Dapil). Dimana untuk Pemilu 2024 tidak berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

"Jadi pemilu 2019 dan 2024 mendatang tidak ada yang berubah. Karena kita ini masih tetap mempedomani Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sebutnya.

Menurut data yang dirilis KPU, jumlah dapil di Kota Mataram masih tetap sama yaitu 6 dapil. Dengan alokasi 40 kursi serta jumlah penduduk 444.974, orang. Sehingga, dirinya memastikan bahwa ke depan akan ada elaborasi untuk menyempurnakan kekurangan yang terjadi pada pemilu sebelumnya.

"Jadi yang kurang akan kita perbaiki, yang yang sudah bagus dan berjalan akan tetap kami pertahankan," terangnya.

Saat ini pihaknya tengah menghadapi proses verifikasi faktual terhadap calon perseorangan. Sedangkan khusus untuk proses pemukhtahiran data pemilih, pihaknya mengajak seluruh partai politik untuk pro aktif bersama Bawaslu dalam melaksanakan pengawalan.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Mataram, Dewi Asmawardhani. (Dok RIN)


"Karena yang punya jamaah ini kan partai politik. Jika ingin pemilu dapat berjalan dengan baik, mari kita sama-sama mengawal. Jangan nanti pas ada masalah baru bersuara," ajak Yusril.


BELUM ADA TEMUAN PIDANA


Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Mataram, Dewi Asmawardhani mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya tindak pidana pemilu. Pelanggaran yang terjadi sejauh ini masih dalam administrasi. Semisal soal pecatutan nama  oleh partai politik.

"Tapi itu sudah selesai. Karena saran dan perbaikan, ditindaklanjuti oleh KPU Kota Mataram. Dan selesai masalahnya. Terkecuali kalau tidak dianulir, maka kami akan mengambil langkah tindakan. Karena memang misi Bawaslu sekarang harus ada pencegahan," bebernya.

Ditanya soal potensi pelanggaran Pemilu 2024, kata Dewi, akan sama dengan yang sebelumnya.

"Seperti Keterlibatan ASN yang mendukung partai politik, Money Politic, keterlibatan TNI Polri dalam politik praktis, kemudian menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Jadi memang potensinya masih sama. Karena masih pakai aturan yang lama," jelasnya.

Senada disampaikan Komisioner KPU Provinsi NTB, Yan Marle. Ditegaskan dia, bahwa keputusan Bawaslu yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi, sifatnya sudah final. Tugas KPU adalah menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan Bawaslu tersebut.

"Kalau untuk pidana pemilu itu ranahnya Bawaslu yang diteruskan ke Sentra Gakkumdu, dari sana kemudian diterukan lagi ke penyidik dan pengadilan. Kalau untuk etik itu DKPP," tutupnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close