Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menyampaikan 3 buah Raperda.Dalam agenda paripurna yang dilakukan di Ruang Sidang DPRD KLU Rabu, (08/02/2023).
Lombok Utara, (postkotantb.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyelenggarakan sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara.
Dalam agenda paripurna yang dilakukan di Ruang Sidang DPRD KLU pada Rabu (08/02/2023) tersebut, Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menyampaikan 3 buah Raperda.
Adapun Raperda Bupati KLU diantaranya Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) KLU pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan tahun 2023 dan Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Dihadapan anggota DPRD Djohan menyampaikan Raperda penyertaan modal Pemerintah KLU pada BPR NTB, hal tersebut untuk melaksanakan otonomi daerah.
"Pemda memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan di bidang perekonomian," ungkapnya.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemda untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan memupuk sumber pendapatan daerah, dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"BPR NTB merupakan salah satu perusahaan milik Pemda yang bergerak dalam jasa keuangan atau perbankan, dan dalam Perda Provinsi NTB Nomor 10 tahun 2016 telah ditetapkan modal dasar BPR sebesar Rp 500 milyar," katanya.
Lanjut Djohan, modal dasar yang seharusnya dipenuhi Pemda sampai dengan lima tahun adalah sebesar Rp 1.850.000.000, sedangkan Pemda telah melakukan penyertaan modal pada BPR NTB pada 2012 sebesar Rp 500 juta.
Pada 2023, Pemda akan melakukan penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah milik Pemda yang terletak di jalan Raya Tanjung Desa Sokong, Kecamatan Tanjung seluas 1.450 m².
"Tanah tersebut merupakan bekas Kantor BKO Tanjung dengan nilai uang sebesar Rp 2.009.485.00. Penyertaan modal berupa tanah dilakukan untuk membangun kantor cabang di Kecamatan Tanjung," ucapnya.
Bupati dua periode ini melanjutkan penjelasan tentang Raperda penyelenggaraan Pendidikan tahun 2023. Dimana Pemda wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia.
"Adanya Perda tentang Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan menjadi kewenangan Pemda KLU. Sehingga teknologi pendidikan akan selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan perubahan zaman," jelasnya.
Dan yang terakhir, Bupati menjelaskan tentang Raperda penyelenggaraan bangunan gedung. Dimana dalam PP Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
" Fungsi serta klasifikasi bangunan gedung yang telah dicantumkan dalam persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi dan juga surat bukti kepemilikan bangunan gedung," bebernya.
Pengaturan bangunan gedung di KLU yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang bangunan gedung yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung harus menyesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaanya.
"Dengan penyesuaian pengaturan tentang bangunan gedung tersebut diharapkan dapat terwujudnya bangunan gedung di KLU yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya," ujar Djohan.
Djohan berharap dengan penyampaian 3 Raperda KLU ini dapat dibahas dalam persidangan dewan untuk ditetapkan menjadi Perda. (@ng)
0 Komentar