Breaking News

Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Faraksi-Fraksi DPRD Terhadap Tiga Buah Raperda KLU

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Sekda Lombok Utara, Anding Dwi Cahyadi, S.STP, mewakili kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan, terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda), Jum'at (10/2/2023).

"Kami menyampaikan tanggapan atas beberapa pertanyaan, saran, pendapat, imbauan dan masukan dari gabungan fraksi-fraksi dewan terhadap tiga buah Raperda KLU," ujarnya.

Adapun ketiga Raperda itu yakni Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada pada BPR NTB, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, dan Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.

"Semua fraksi dan gabungan fraksi-fraksi dewan pada dasarnya telah setuju dan sepakat terhadap tiga buah Raperda tersebut untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut pada tingkat pembahasan di dprd Kabupaten Lombok Utara dan merekomendasikan untuk membentuk  pansus," ujarnya.

Terkait beberapa pertanyaan, saran dan masukan pada raperda tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Lombok Utara pada pada BPR NTB dengan ini dapat kami sampaikan bahwa pihak eksekutif telah memastikan pemberian penyaluran kredit oleh perusahaan daerah.

"BPR NTB sebagian besar ditujukan kepada pelaku UMKM. Hal ini terlihat dari data yang dilaporkan sejak tiga tahun terakhir yang disampaikan oleh PD. BPR NTB yang menunjukkan komposisi kredit pada sektor produktif lebih besar daripada sektor konsumtif," tutur dia.


Melihat perkembangan penyertaan modal sampai saat ini lanjut Sekda, dapat disampaikan bahwa hanya tahun 2012 saja pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara melakukan penyertaan modal pada perseroan daerah BPR NTB sebesar Rp 500bratus juta. Sedangkan total modal dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah Kabupaten Lombok Utara kepada PD BPR NTB sampai dengan 5 tahun yaitu sebesar Rp. 1,85 miliar. Sehingga apabila ditambahkan dengan jumlah penyertaan modal saat ini sebesar Rp 2.009.485.000, maka total modal pemerintah daerah kepada pada PD. BPR NTB menjadi sebesar Rp 2.509.485.000.

Selanjutnya, menjawab beberapa pertanyaan dari gabungan fraksi PKB, Demokrat dan PAN, bahwa penyertaan modal yang diberikan dalam bentuk barang milik daerah ini dalam rangka meningkatkan produktifitas atas pemanfaatan barang milik daerah tersebut.

Adapun penetapan lokasi di daerah tanjung karena mempertimbangkan sasaran utama dari calon nasabah PD. BPR NTB nantinya sebagian besar adalah pelaku ekonomi mikro, seperti para pedagang di pasar, pertokoan atau pedagang bakulan yang berada di sekitaran Pasar Tanjung sebagaimana tujuan dari PD. BPR NTB yaitu untuk membantu dan mendorong meningkatkan pemerataan kesempatan berusaha bagi golongan ekonomi lemah atau pedagang kecil serta pedagang bakulan, sehingga lokasi ini dipandang sangat strategis dan efektif dalam mencapai tujuan tersebut.

Sedangkan untuk penilaian dengan tanah bangunan sebesar Rp 2.009.485.000, yang dijadikan objek penyertaan modal ini telah sesuai dengan harga pasar saat ini berdasarkan hasil penilaian apprasial independent.

Adapun rincian deviden yang telah diterima pemerintah daerah dari penyertaan modal dengan nilai Rp 500 juta sejak tahun 2012, sebagai berikut :
A. Tahun 2013 senilai Rp 99.977.000
B. Tahun 2014 senilai Rp 93.007.339
C. Tahun 2015 senilai Rp 129.175.964
D. Tahun 2016 senilai Rp 129.298.629
E. Tahun 2017 senilai Rp 116.342.995
F. Tahun 2018 senilai Rp 70.583.427
G. Tahun 2019 senilai Rp 98.964.677
H. Tahun 2020 senilai Rp 53.146.610
I. Tahun 2021 senilai Rp 51.649.990

Sehingga secara keseluruhan jumlah deviden yang diterima oleh pemerintah kabupaten lombok utara sampai saat ini sebesar Rp 842.146.631 dengan rata rata pertahun sebesar Rp 93.571.847, estimasi penerimaan deviden/tahun persen adalah sebesar 18,71 persen pertahun.

Sedangkan untuk jumlah laba yang akan diperoleh dari total modal pemerintah daerah sebesar Rp 2.509.485.000 untuk saat ini belum dapat ditentukan karena tergantung dari hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan memperhatikan  jumlah penyertaan modal pada masing-masing BPR yang ada di Provinsi NTB.

Terkait beberapa bertanyaan pada Raperda penyelenggaraan pendidikan, yang disampaikan oleh gabungan fraksi PKB, Gerindra dan PDIP, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas telah terakomodir dalam Raperda ini yang termuat dalam pasal 46 tentang jalur, bentuk dan jenis layanan yang secara teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Adapun dari gabungan fraksi PKB, Demokrat dan PAN tentang tenaga pendidik dan operator juga telah terakomodir dalam Raperda ini dan termuat dalam pasal 15 tentang tenaga kependidikan yang menyebutkan tenaga pendidik berhak mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang layak dan memadai.

"Kami juga menyampaikan terimakasih untuk saran dan masukan yang diberikan oleh fraksi golkar terhadap raperda ini dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas," jelas Sekda.

Menjawab beberapa pertanyaan dari gabungan fraksi PKB, Demokrat dan pan dan imbauan dari gabungan fraksi PKB, Gerindra dan PDIP terhadap Raperda penyelenggaraan bangunan gedung, dengan ini kami sampaikan bahwa pemerintah kabupaten Lombok Utara melalui rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung ini telah memberi jaminan pelesatarian cagar budaya yang ada di Kabupaten Lombok Utara, sepanjang statusnya ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.

"Terkait dengan pelaku usaha yang akan membangun di wilayah sempadan pantai dan kondisi pembangunan tiga gili dengan konstruksi dua lantai atau lebih, dapat kami sampaikan bahwa dengan berlakunya peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, mewajibkan pemenuhan standar teknis dalam setiap pengajuan permohonan persetujuan bangunan gedung," kata Sekda.


Fungsi dari persetujuan bangunan gedung (PBG) ini agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitarnya, sehingga seluruh standar teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi. Selain untuk membangun bangunan baru, pbg ini juga diwajibkan untuk suatu bangunan yang nantinya mengalami perubahan fungsi. Untuk bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki persetujuan bangunan gedung, maka pemilik gedung harus mengurus sertifikat laik fungsi (SLF) selajutnya dapat memperoleh persetujuan bangunan gedung (PBG).

Penyesuaian pengaturan tentang bangunan gedung tersebut diharapkan terwujud bangunan gedung di Kabupaten Lombok utara yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib sehingga menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Lombok Utara.

Usai Paripurna dilanjutkan dengan pbentukan Pansus sekaligus pemilihan masing-masing ketua Pansus.

Ketua DPRD KLU, Artadi, S.Sos, yang memimpin jalannya sidang dan pembentukan pansus dan terpilih tiga ketua yaitu, Ketua pansus 1. Tusen Lasima, Ketua pansus 2,;Nasrudin, SHI dan Ketua Pansus 3, I.Made Kariasa. (@ng)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close