Breaking News

Minat Masyarakat NTB Terhadap Industri Penyiaran Radio Meningkat

Ajeng Roslinda Motimori. (Dok RIN)

Mataram (postkotantb.com)- Ternyata di era kemajuan teknologi tidak membuat minat masyarakat terhadap stasiun radio surut. Hal ini terbukti dengan meningkatknya jumlah permintaan pembuatan izin penyiaran radio, akhir-akhir ini.

"Sekarang ini saja kami sedang melanjutkan proses kepengurusan dua stasiun radio. Yang satu Radio Insania di Lombok Tengah dan Radio Wanasaba di Lombok Timur," ungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Ajeng Roslinda Motimori diruangannya, Senin (13/02/2023).

Ada pula stasiun radio milik komunitas yang dinamai Nina Bayan di Kabupaten Lombok Utara. Stasiun Radio ini telah diuji coba, selama Pandemi Korona.

Kemudian dua stasiun radio lainnya yaitu dari Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, tengah diupayakan kepengurusan izin di kementerian terkait.

"Pada kenyataannya, By Data By Fakta, minat orang untuk membangun perusahaan radio tidak berkurang. Justru sebaliknya malah meningkat," tegasnya.

Hal ini disebabkan masih adanya masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang mengandalkan frekuensi radio, untuk kebutuhan periklanan. Termasuk pula pihak-pihak yang ingin berkampanye politik di wilayah terpencil.

Tentunya, radio menjadi wadah yang tepat  dalam rangka menyampaikan berbagai rencana serta program kerja ke masyarakat. Di sisi lain, lanjut Ajeng, KPID NTB tahun ini akan terjun langsung untuk survei indeks penyiaran.

Ini dilaksanakan agar masyarakat lebih mudah mengetahui secara detail dan jelas soal Industri Radio, melalui hasil survei ilmiah tersebut.

"Seperti kasus kemarin, radionya tidak bisa berjalan, akibat kena petir. Pengusaha ini komplain, usahanya menurun. Masing-masing Radio ini kan punya segmen," katanya.

"Jika nanti ada yang bertanya, kami bisa jawab, karena punya data jangkauannya sampai mana dan segmennya seperti apa. Saya bisa jelaskan dan menunjukan datanya lengkap. Pengusaha bisa memilah sendiri," sambungnya.

Disamping survei, KPID NTB dalam waktu dekat akan mengadakan program bertajuk Desa Peduli Penyiaran. Program ini digagas agar masyarakat juga ikut melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyiaran.

Masyarakat nantinya dapat memilih sendiri siaran sehat. Karena, tambah Ajeng, peralihan analog ke digital ini berimplikasi terhadap lahirnya banyak televisi dan radio. Sehingga pengawasan tidak cukup hanya dari KPID.

"Semoga di ketok revisi Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Supaya media sosial dapat menjadi ranah KPID," harapnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close