Breaking News

Mohni: Tak Ada Cara Lain, Solusinya HPL Dicabut!

Mohni, SH.

Mataram (postkotantb.com)-Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Mohni, SH., mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat di Gili Trawangan yang terpaksa turun demo, Akibat belum adanya jawaban pasti Pemerintah Provinsi NTB.

"Tidak ada cara lain, Solusinya Hak Pengelolaan (HPL, red) dicabut," cetus Mohni belum lama ini.

Menurut Mohni, tuntutan masyarakat Gili Trawangan cukup beralasan. Sebab, jauh sebelum pemerintah mengeluarkan HPL, masyarakat sudah terlebih dahulu menggarap lahan. Termasuk 75 hektare yang sebelumnya dikuasai GTI.

"Sudah selayaknya masyarakat diberikan tanah untuk menjadi hak milik. Karena sudah cukup lama Gili Trawangan dikelola oleh masyarakat secara mandiri," timpalnya.

"Secara hukum agraria masyarakat sudah berhak. Karena masyarakat menggarap sudah sejak lama," sambungnya.

Sebaliknya, jika memang ingin mengelola lahan tersebut, pemerintah harus menelisik terlebih dahulu status lahannya, apakah sudah dikontrak atau belum oleh masyarakat.

"Sekarang malah bisa langsung dengan pemerintah. Terus masyarakat dapat apa? Kontrak batal, malah diusir sama pengusaha asing," ujar Mohni.

Hal ini pun bertolak belakang dengan tujuan pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto yang menginginkan agar penyelesaian lahan harus penuh dengan rasa keadilan untuk rakyat.

Selain itu, ia menilai, penerbitan HPL tidak selaras dengan apa yang diamanahkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI yang mewajibkan agar bumi,  air,  dan  kekayaan  alam  yang  terkandung  di dalamnya.  Itu  juga  harus  dikuasai  oleh  negara  untuk  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berkaitan dengan tuntutan pengusiran pengusaha asing sementara waktu, sampai masalah selesai, menurutnya itu hal yang wajar. Karena penyewa dari wna tidak ada pemberitahuan ke penggarap lahan yg notabene warga lombok.

"Solusinya ya kembali lagi, masyarakat penggarap diberikan alas hak (legalitas), supaya bisa menggarap kembali lahannya tanpa merasa terusik dengan HPL," jelasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close