Breaking News

Diduga Ada Kebijakan Keliru: Pemprov Berikan Pendampingan Hukum, Bang Zul: Penahanan Kadis ESDM NTB Tidak Ada Kaitan Memperkaya Diri

 



Mataram, (postkotantb.com) -
Gubernur NTB Zulkieflimansyah angkat suara terkait kasus yang dihadapi Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin dalam dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Pohgading, Lombok Timur.

“Saya dengar tidak ada kaitan memperkaya diri, tapi ada kebijakan yang keliru sehingga kejadian seperti sekarang. Apalagi yang saya dengar tidak ada RKAB tapi kegiatan tetap jalan. Karena setelah dengar dari sisi orang yang mengerti pertambangan walaupun itu wewenang pusat, bagi pusat kecil jadi ngurus-nya lama,” katanya di Mataram, Selasa, 14 Maret 2023 usai ia memberikan arahan tertutup kepada pegawai Dinas ESDM NTB.

Untuk itu, kata Bang Zul, Pemprov NTB akan memberikan pendampingan hukum kepada Zainal Abidin.

“Nanti Pak Sekda yang mengurus pendampingan hukum. Tetapi tetap kita ke depankan praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Bang Zul memastikan pelayanan di Dinas ESDM tidak akan terganggu dengan kejadian tersebut. Namun ia meminta kepada pimpinan OPD untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab

“Ke depan kita harus hati-hati, karena semua hal bisa keliru, bisa salah mesti hati-hati lah," tandasnya.

Ia menegaskan sudah tentukan Plt Kepala Dinas pengganti sementara Zainal Abidin.

"Penempatan Plt di Dinas ESDM ini untuk kesinambungan kerja pasca-Kepala Dinas ESDM, Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tersebut," ujar Bang Zul.

Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial ZA selaku Kepala Dinas ESDM NTB dan RA Dirut PT AMG.

Ely Rahmawati menjelaskan, Kejati NTB masih menelusuri kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

 “Jadi, kerugian masih proses audit dengan BPKP. Kami tidak bisa ungkap prosesnya. Yang pasti, masih menunggu hasil,” ujar Ely Rahmawati, Selasa, (14/03/2023) ini.

Dijelaskan, penguatan alat bukti juga mengarah pada penelusuran kerugian negara. Untuk mendapatkan hal tersebut, penyidik menggandeng ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (Red)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close